Pelecehan Verbal hanya Candaan, Bagaimana Pendapat Islam, Simak
TSIRWAH INDONESIA – Candaan sebagai pencair suasana dalam suatu momen, candaan seringkali dilontarkan secara spontan dengan menjadikan seseorang sebagai objek pembahasannya tanpa memikirkan perasaan orang tersebut.
Seringkali seseorang melakukan candaan dengan mengambil orang lain sebagai objek lelucon tanpa meminta persetujuannya. Berbagai macam lontaran perkataan yang membuat suasana jadi cair tanpa memikirkan perasaan atau psikis orang tersebut.
Hal yang lumrah di era patriarki seperti saat ini, menyinggung seorang adalah hal lazim yang mengatasnamakan bercanda. Saat melakukan protes, justru korban yang merasa diintimidasi dengan mendapatkan cibiran terlalu bawa perasaan, padahal candaan yang didapatkan adalah bentuk penghinaan atas diri, emosi dan fisik.
Pelecehan verbal dengan konteks bercanda sering terjadi di ranah publik, keluarga, sekolah, kampus, media sosial dan instansi. Hal ini termasuk dengan, godaan, singgungan fisik yang berlebihan atau menonjol. Menurut pendapat sebagian orang jika bentuk tubuh yang menonjol seringkali menjadi bahan fantasi lawan jenis.
Wanita yang memakai pakaian terbuka, tertutup atau memiliki bentuk tubuh langsing, gemuk, tinggi dan pendek rasanya sama saja, karena wanita akan terus menjadi objek terbaik dalam kasus pelecehan baik fisik maupun verbal. Faktanya pelecehan tidak hanya terjadi kepada kaum hawa, namun juga kepada kaum adam, tetapi berdasarkan hasil survei, kasus pelecehan mayoritas korbannya adalah wanita.
Islam Menyikapi Pelecehan Verbal
Pelecehan verbal merupakan penjabaran imajinasi yang terdapat di otak pelaku, terkadang tidak hanya dijabarkan kepada korban dengan pakaian terbuka, tetapi juga dengan pakaian tertutup. Imajinasi pelaku yang tergambar tanpa didasari dengan moral dan kesadaran akan menjerumuskan kepada perilaku menyimpang.
Islam tidak menormalkan bentuk hiburan dengan sifat merendahkan, menghina, menggoda atau melakukan tindakan yang mengarah ke dalam bentuk pelecehan, karena islam merupakan agama yang mempunyai tatanan aturan dalam bersikap maupun bertingkah.
Islam telah menjelaskan hukum pelecehan melalui bab perzinahan. Zina adalah bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan syahwat kepada seseorang, baik wanita maupun pria tanpa hubungan yang halal. Zina dengan nyata tidak diperbolehkan dalam islam, terbukti dengan turunnya wahyu pada Al- Qur’an surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Bentuk zina terbagi menjadi beberapa bagian, seperti zina mata, zina fikiran, zina hati, zina mulut dan zina yang paling besar atau fatal adalah zina kemaluan yaitu berhubungan intim, seperti yang telah dijelaskan dalam hadits berikut ini:
الحديث الأول عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي {ﷺ} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه
Artinya: “Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ berdasar hadits yang tertuang pada riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’ ” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Korban pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal seringkali disalahkan, dengan cibiran pakaian yang terbuka, terlalu friendly dan berdandan untuk menggoda. Faktanya pelecehan terus terjadi kepada kaum hawa baik yang menutup aurat ataupun tidak. Perempuan yang menutup aurat menjadi objek fantasi, imajinasi dan rasa penasaran yang tinggi atas bentuk tubuh wanita tersebut.
Problem pelecehan seksual menjadikan wanita sebagai objek utama. Usaha wanita dalam menjaga diri dengan menutup aurat tidak akan mengurangi kasus pelecehan jika tidak ada kerjasama dengan kaum adam. Hendaknya wanita menjaga diri dan pria menjaga pandangannya serta memperkuat iman, seperti yang diperintahkan dalam Qur’an surah An-Nur ayat 30:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Kalimat menggoda, menghina dan merendahkan yang bersembunyi dalam kata bercanda nyatanya sukses memberikan dampak buruk kepada korban, seperti merasa bersalah, kurang percaya diri, menarik diri dan rusaknya psikis lainnya.
Ustadz Mohammed Agam, selaku Asatidz Tsirwah Indonesia mengatakan, “Candaan itu seharusnya kedua belah pihak yang merasa terhibur, kalau hanya sebelah pihak itu namanya penghinaan,” ujarnya dalam diskusi daring tentang pelecehan verbal.
Wanita memiliki kebebasan dalam berkarir, mengejar cita-cita, dan juga menyampaikan pendapat. Ustadz Agam menambahkan, “bebas bukan berarti harus melanggar syari’at islam bukan? Allah sangat memuliakan perempuan. Jadi perempuan sendiri jangan sampai merendahkan dirinya sendiri,” ujarnya.
Hukum Pidana Pelecehan Verbal
Menanggapi kasus pelecehan verbal yang semakin meningkat, Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kasus pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik.
Kasus pelecehan verbal telah diatur dalam undang-undang TPKS pasal 05 yang menegaskan bahwa, segala bentuk pelecehan non fisik terhadap tubuh dengan keinginan seksual dan bermaksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan kesusilaannya dipidana selama paling lama sembilan bulan atau pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah.
Korban pelecehan berhak mendapatkan keadilan, penanganan dan pemulihan yang sesuai dengan UU TPKS pada pasal 01 ayat 16, 19, 22 dan 03, yang menegaskan jika korban berhak mendapatkan perlindungan, penanganan, pemulihan secara fisik, mental dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara normal.
Tips Mengatasi Pelecehan Verbal
Aspek utama terjadinya pelecehan verbal kepada perempuan karena minimnya tingkat kesadaran, pengetahuan dan juga moral seseorang. Berdasarkan survei sosial, pelecehan terjadi karena pandangan yang tidak terjaga dan sulitnya mengontrol rangsangan atas objek, sehingga beberapa orang spontan menjabarkan dan bersembunyi dibalik kata bercanda. Berikut beberapa tips mengatasi pelecehan verbal:
Pertama, berani menegur atau speak up, sesuatu yang membuat diri merasa tidak nyaman dan merasa terancam, sekalipun hal itu adalah lelucon, tanamkan mindset kalau tubuh bukanlah hal yang dapat ditoleransi jika dijadikan bahan candaan.
Kedua, tidak cuek jika merasa diri sendiri, kerabat atau orang sekitar mengalami pelecehan verbal, sebaiknya tidak masa bodoh dengan hal tersebut. Sikap masa bodoh akan menimbulkan pemikiran mendukung dan menjadikan hal tersebut sebagai tindakan yang lazim.
Ketiga, laporkan segala sesuatu yang membuat diri merasa terancam jika sifatnya mengarah ke pelecahan. Segala bentuk tindakan pelecehan baik non verbal maupun verbal tidak dapat ditoleransi apapun alasannya dan usahakan tetap tenang agar bisa mengumpulkan bukti dokumentasi sebagai penguat laporan.
Kesimpulan
Pelecehan dapat dialami oleh siapa saja, namun mayoritas dialami oleh wanita. Penyebab utamanya karena minimnya tingkat kesadaran dan moral, sehingga menyulitkan pelaku dalam mengontrol pandangan akan suatu objek yang seringkali dijadikan sebagai bahan fantasi.
Wallohu A’lam
Oleh Dwi Putri Ayu Junitasari