ARSIP DISKUSIFiqih & AkidahMuslimah

Keputihan: Pembagian Status Kenajisan dan Cara Menyikapi maupun Menangani

TSIRWAH INDONESIA – Keputihan adalah perkara yang dialami oleh semua kaum hawa, sebagian di antara mereka mengalami keputihan dengan wajar, sebagian lainnya tidak, alias deras.

Bagi kaum hawa, keputihan menjadi salah satu problem yang bersinggungan dengan keabsahan wudhu, perihal najis dan keabsahan sholat, utamanya jika cukup deras.

Artikel berikut ini adalah hasil diskusi grup WhatsApp Tsirwah yang akan mengajak kepada para pembaca untuk mengkaji ulang bagaimana soal keputihan, apa saja jenisnya, bagaimana status hukumnya, dan bagaimana menyikapinya terkait dengan sholat.

TANYA JAWAB
🅃🅂🄸🅁🅆🄰🄷 🄸🄽🄳🄾🄽🄴🅂🄸🄰
Pesantren Digital, Malang, Jatim
21 Desember 2022

Keputihan: Pembagian Status Kenajisan dan Cara Menyikapi Keputihan

PERTANYAAN

Assalamualaikum afwan mohon izin bertanya. Sebelumnya mohon maaf sekali . Kan ada pendapat yg bilang bahwa Keputihan itu ga najis Tapi membatalkan wudhu . Dan ada yg bilang kalau Itu ga najis dan kalaupun keluar saat sholat Gak papa lanjut saja. Kalau seseorang kesulitan saat mengambil Pendapat yg pertama Karena sering Mengulang sholat. Apa boleh Mengambil pendapat Yg lain untuk memudahkan sholatnya agar tidak terus mengulang karna keluar mohon maaf keputihan 🙏 mohon jawabannya. jazzakumullahu khairan

JAWABAN (1)
Syarifah Maryam Al-Kaff

كما يعتبر اللوكورهويا نجسا ، لذلك يجب تنظيفه من الأعضاء التناسلية قبل الوضوء والصلاة. إذا اصطدم هذا السائل بأشياء أخرى ، مثل الملابس أو أشياء أخرى ، فيجب غسلها بالماء حتى تختفي الرائحة واللون والطعم.

cairan keputihan juga berhukum najis, sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan salat. Jika cairan ini mengenai benda lain yaitu pakaian atau lainnya, maka harus dicuci dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang aroma, warna, dan rasanya.

JAWABAN (2)
Ning Fatmatul Izza

Keputihan hukumnya najis, jika akan sholat disucikan dahulu kemudian sholat.

Jika keputihan tidak tertahan, maka setelah istinja atau membersihkannya, lubang Miss-V ditutup dahulu menggunakan semisal kapas, kemudian segera sholat. Begitu juga dalam permasalahan istihadhah.

JAWABAN (3)
Ustadz Noor Akhwan

قَوْلُهُ: (وَرُطُوبَةُ الْفَرْجِ) اعْلَمْ أَنَّ رُطُوبَةَ الْفَرْجِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ: طَاهِرَةٌ قَطْعًا وَهِيَ النَّاشِئَةُ مِمَّا يَظْهَرُ مِنْ الْمَرْأَةِ عِنْدَ قُعُودِهَا عَلَى قَدَمَيْهَا، وَطَاهِرَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ وَهِيَ مَا يَصِلُ إلَيْهَا ذَكَرُ الْمُجَامِعِ، وَنَجِسَةٌ وَهِيَ مَا وَرَاءَ ذَلِكَ، لَكِنَّ هَذِهِ الْأَقْسَامَ فِي فَرْجِ الْآدَمِيَّةِ لَا فِي فَرْجِ الْبَهِيمَةِ، لِأَنَّ الْبَهِيمَةَ لَيْسَ لَهَا إلَّا مَنْفَذٌ وَاحِدٌ لِلْبَوْلِ وَالْجِمَاعِ، لَكِنْ كَيْفَ هَذَا مَعَ قَوْلِهِمْ رُطُوبَةُ الْفَرْجِ مِنْ حَيَوَانٍ طَاهِرَةٌ. اهـ. م د. وَيُجَابُ بِأَنَّ مَحَلَّ الطَّهَارَةِ إذَا كَانَ الْفَرْجُ مَغْسُولًا. وَوَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا يُلَاقِيهِ بَاطِنُ الْفَرْجِ مِنْ دَمِ الْحَيْضِ هَلْ يَتَنَجَّسُ بِذَلِكَ فَيَتَنَجَّسُ بِهِ ذَكَرُ الْمُجَامِعِ أَوْ لَا؟ لِأَنَّ مَا فِي الْبَاطِنِ لَا يَنْجُسُ.

[البجيرمي ,حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ,1/108]

perkara yang keluar dari perempuan ada 3 pembagian :

  1. suci secara pasti yaitu air yang keluar dari bagian luarnya farji dengan gambaran perkara itu keluar dari farji yang apabila perempuan duduk tampak terlihat
  2. perkara yang keluar dari farji yang trjangkau ktika melakukan hubungan suami istri hukumnya suci menurut qoul ashoh
  3. perkara yang keluar dari farji lebih dalam dibandingkan pembagian yang kedua, maka najis

JAWABAN (4)
Ustadz Ahmad Bayu

Cukup jelas itu.

Hukum cairan farji :

  1. Jika keluar dari ujung rahim, maka najis. Cirinya: berubah warna, bau, menyebabkan gatal, dll.
  2. Jika dari tengah rahim, ditafshil :

a. Jika murni keputihan sebagai siklus rahim, maka suci.
b. Jika berupa madzi ataupun wadhi maka najis.

  1. Jika dari dalam rahim maka najis.

🔏 Cara penanganan keputihan :

  • Sebelum wudhu farjinya disumbat terlebih dahulu dengan kapas.
  • Berwudhu setelah masuk waktu sholat
  • Niat wudhunya bukan untuk mengangkat hadats, namun ‘listibahatis sholat’
  • Setelah berwudhu harus langsung sholat, tidak boleh diselingi kegiatan lain (harus muwalah). Kecuali untuk kemaslahatan sholat, seperti memakai mukena dan sholat qobliyah
  • Sekali wudhu hanya boleh untuk sekali sholat fardhu, dan boleh untuk berkali-kali sholat sunnah.
  • Sumbatan kapasnya boleh tidak dilepas hingga sholat berikutnya.

🔏 KESIMPULAN

Keputihan bisa saja terjadi dari sumber yang berbeda-beda, jika dari ujung rahim (miss-V) maka suci, jika dari tengah atau bagian yang bisa dicapai dzakar suami, maka suci, bisa juga najis jika ternyata bukan keputihan tapi madzi atau wadzi, dan jika dari bagian yang lebih dalam lagi, maka najis.

Mengenai sholat seorang wanita yang sedang keputihan dan deras (misalnya), maka bisa melakukan penanganan sebagaimana diulas di jawaban² tersebut.

Wallohu Alam
Oleh : Ustadz Hafidz, mengambil hasil diskusi grup WhatsApp

Editor: Havidz Ramdhani

Aktivis Dakwah, Penulis, Guru Agama, Hafidzul Quran, Web Developer, Graphic Designer, memiliki ketertarikan untuk mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan pesantren sesuai relevansi zaman dan teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator