Fiqih & Akidah

Membaca Alquran, Dzikir dalam Keadaan Berhadats atauTidak Berwudhu, Ini Penjelasannya

TSIRWAH INDONESIA – Membaca Alquran adalah bagian dari dzikir, dan dzikir pun memiliki banyak varian seperti Tasbih, Tahmid, Takbir, Sholawat, atau apapun yang berbentuk ibadah yang membuat kita mengingat Allah.

Dzikir dalam Alquran sudah disinggung betapa mulianya sekalipun dalam keadaan berbaring, berdiri, bahkan ketika berhadats, seperti dalam surat Ali-Imran ayat 191:

ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.”

Atau seperti perintah Allah untuk selalu berdzikir meskipun dalam keadaan-keadaan yang disebutkan di atas, juga ayat senada, seperti An-Nisa ayat 103:

{ فَإِذَا قَضَیۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ كِتَـٰبࣰا مَّوۡقُوتࣰا }

Artinya: “Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Imam Ibnu Alan dalam kitab Futuhat Rabbaniyah, menjelaskan tentang pendapat ulama perihal membaca Alquran tanpa wudhu atau dalam kondisi tidak berwudhu:

قال في المجموع إجماع المسلمين على جواز قراءة القرآن للمحدث والأفضل أن يتطهر لها قال إمام الحرمين والغزالي في البسيط ولا نقول قراءة المحدث مكروهة وقد صح أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ مع الحدث اهـ

Artinya: “(Imam Nawawi) dalam kitabnya Al-Majmu’ mengatakan ijma muslimin bahwa boleh membaca Alquran bagi orang yang sedang memiliki hadats, dan yang lebih utama tetaplah bersuci atau berwudhu dahulu. Imam Haramain dan Imam Ghazali juga mengatakan tidak makruh, sebab Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pun pernah melakukannya.”

Hal seperti ini tentu memiliki maksud dan cara baca yang juga harus dipahami secara kompleks, oleh orang-orang yang sedang mencari hukum tentang ini.

Contohnya, cara memahaminya adalah bahwa adanya hukum seperti ini menunjukkan jangan sampai umat muslim terhalang dan tidak mau atau tidak bisa berdzikir, hanya karena hadats, menunjukkan saking utamanya dzikir.

Bukan berarti kemudian memahami dengan logika yang berbalik yang berujung pada ‘selalu membaca Alquran tanpa wudhu’ dengan berdalih kebolehan, sebab keutamaan tetaplah diutamakan.

Kesimpulan

Boleh membaca Alquran ketika belum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama tetaplah dalam keadaan suci atau memiliki wudhu.

Wallohu Alam
Oleh Ustadz Hafidz

Editor: Havidz Ramdhani

Aktivis Dakwah, Penulis, Guru Agama, Hafidzul Quran, Web Developer, Graphic Designer, memiliki ketertarikan untuk mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan pesantren sesuai relevansi zaman dan teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator