Hikmah & Wawasan

LGBT: Perilaku Seks Menyimpang yang Dilakukan Pertama Kali oleh Iblis, Ini Hukuman bagi Pelakunya

TSIRWAH INDONESIA  Praktik LGBT kini sudah mulai marak terjadi di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Dilansir dari situs medialokal.co, Provinsi Jawa Barat terkenal dengan jumlah LGBT terbanyak di Indonesia dengan jumlah sekitar 302 ribu orang.

Kasus LGBT bukan hanya ditemukan pada pria-wanita dewasa, akan tetapi anak di bawah usia kini sudah mengenal bahkan terjerumus di dalamnya, sebagaimana dilansir dari situs republika.co.id.

LGBT akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender adalah istilah untuk perbuatan seks yang menyimpang dari fitrah manusia. Laki-laki memiliki hasrat seksual kepada sesama laki-laki (gay) dan perempuan berorientasi seksual kepada sesama perempuan (lesbian), atau seseorang memiliki orientasi seksual kepada sesama jenis dan lawan jenis secara bersamaan (biseksual).

Hukuman bagi Pelaku Lesbian dalam Islam

Lesbian dalam kitab fiqh dikenal dengan istilah as-sahaq atau al-musahaqah, berarti hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Para ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut adalah haram, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim dalam kitabnya Shahih Fiqh Al-Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhihi Madzahibi Al-A’immah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة، ولا يُفضى الرجل إلى الرجل في ثوب واحد، ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد. (أخرجه مسلم (338)، والترمذي (2793)، وأبو داود)

Artinya: “Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah [boleh] seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju, (H.R. Muslim, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud).

Adapun hukuman bagi para pelaku lesbian para ulama berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa pelaku lesbian wajib dihukum cambuk seratus kali sebagaimana pelaku zina. Beliau berhujah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi:

عن أبي موسى قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم:  إذا أتى الرجل الرجل فهما زانيان وإذا أتت المرأة المرأة فهما زانيتان

Artinya: “dari Abi Musa, Rasulullah SAW bersabda: apabila ada laki-laki mendatangi (berhubungan intim) dengan laki-laki maka keduanya telah berzina, dan apabila wanita mendatangi wanita maka keduanya telah berzina,” (HR. Al-Baihaqi).

Syekh Abu Malik berkomentar bahwa hadits tersebut dha’if dan tidak bisa dijadikan hujah. Oleh karena itu, jumhur ulama berpendapat bahwa pelaku lesbian tidak dihukum sebagaimana pelaku zina (cambuk seratus kali), melainkan cukup dikenakan ta’zir.

Hukuman bagi Pelaku Gay dalam Islam

Gay dikenal yang dengan istilah liwath merupakan peninggalan Nabi Luth ‘alaihis salam. Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori zina bahkan lebih keji dari zina dan lebih besar keharamannya, sebagaimana dikutip dari kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Al-Mawardi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Qur’an surah Al-A‘rāf ayat 80 sampai 81:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ . اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

Artinya: “(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?. Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”

Dikutip dari kitab Al-Hawi Al-Kabir, Imam Al-Mawardi menukil sabda Rasulullah SAW, menerangkan bahwa Allah SWT melaknat pelaku homoseksual, beliau SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ يَعْمَلُ عَمَلَ قوم لوط

Artinya: “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth.”

Dalam kitab tersebut juga disebutkan bahwa Iblis merupakan makhluk yang pertama kali melakukan perbuatan homoseksual, dan anak keturunannya merupakan hasil dari perbuatannya tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

أَوَّلُ مَنْ لَاطَ إِبْلِيسُ أُهْبِطَ مِنَ الْجَنَةِ فَرْدًا لَا زَوْجَةَ لَهُ فَلَاطَ بنفسه فكانت ذريته منه

Artinya: “makhluk yang pertama kali melakukan liwath (homoseksual) adalah iblis. Ia turun dari surga dalam keadaan sendiri dan tanpa ada pasangan, ia pun melakukan liwath (homoseksual) dengan dirinya sendiri,  maka anak keturunannya merupakan hasil dari perbuatannya tersebut.”

Dinukil dari jurnal Hasan Zaini, para ulama, kecuali Madzhab Hanafi, memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual berupa dirajam bahkan dibunuh. sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir:

وَرَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – قال:  الَّذِي يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ

Artinya: “Dari Abu Hurairah sesungguhnya nabi SAW bersabda, rajamlah orang yang berbuat sebagaimana perbuatan kaum Luth.”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

عن عِكْرِمَةُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – قَالَ: ” مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya: “Dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya (objeknya),” (HR. Lima ahli Hadis kecuali an-Nasa’i).

Islam Menjaga Keberlangsungan Kehidupan Manusia lewat Pernikahan

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi adab dan selalu memberikan perhatian penuh kepada umatnya. Islam juga agama yang menjaga fitrah manusia secara sempurna tak terkecuali fitrah hasrat biologis.

Pernikahan disyariaatkan bukan semata-mata untuk memenuhi hasrat biologis, namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bermartabat.

Demi melanjutkan keberlangsungan hidup yang seyogyanya dan mengembangkan keturunan, pernikahan haruslah dilakukan oleh lawan jenis, tidak bisa dilakukan oleh sesama jenis, sebagaimana yang dilakukan kaum homoseks dan LGBT akhir-akhir ini.

Wallohu A’lam
Oleh Agus Supriyadi

Penulis: Agus Supriyadi

Seorang Murid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator