Makna dan Bentuk Tabarruj yang Diharamkan dalam Islam, Simak
TSIRWAH INDONESIA – Hal yang menjadi sorotan dalam fikih wanita salah satunya adalah mengenai tabarruj. Perkara ini selalu menjadi topik trending bagi kalangan wanita.
Persoalan tentang tabarruj ini telah Allah subhanahu wa ta’ala jelaskan dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi:
وَٱذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِى بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ وَٱلْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا
Artinya : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah serta Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Ayat ini turun sebagai bentuk pengajaran Allah SWT kepada para istri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam terkait hal-hal yang berkenaan dengan wanita.
Misalnya terkait cara mengenakan perhiasan, berpakaian, dan batasan untuk bersolek agar tidak mengundang hasrat laki-laki yang memandang.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pula bahwa ayat ini juga bersifat umum sebagai pedoman bagi kaum muslimah.
Tulisan ini akan membahas mengenai makna tabarruj dan bentuk tabarruj yang diharamkan dalam islam, berikut ulasannya:
Definisi Tabarruj
Melansir dari buku Fiqih Wanita karya Qomaruddin Awwam, kata tabarruj memiliki dua makna dasar, yaitu:
Makna pertama yaitu buruj wa zhuhur, yang memiliki arti tampak atau muncul. Kata ini digunakan untuk menyoroti bola mata indah setiap wanita.
Kedua, sengaja menampakkan atau menunjukkan kecantikan dan perhiasan terhadap kaum lelaki. Makna kedua inilah yang termaksud dalam surat Al-Ahzab ayat 33.
Sementara, para ulama mufassir berbeda pendapat mengenai makna tabarruj. Menurut imam Mujahid dalam kitabnya yang berjudul Tafsir Mujahid halaman 301 mengatakan:
كَانَتِ الْمَرْأَةُ تَخْرُجُ تَمْشِي بَيْنَ يَدَيِ الرِّجَالِ، فَذَلِكَ تَبَرُّجُ الْجَاهِلِيَّةِ
Artinya: “Perilaku seorang wanita yang keluar rumah dan berjalan bersama lelaki yang bukan mahramnya itulah tabarruj ala jahiliah.”
Sedangkan, menurut imam Muqatil makna tabarruj sebagaimana yang dijelaskan Qomaruddin Awwam dalam bukunya yang berjudul Fikih Wanita yaitu:
التبرج أَنَّهَا تَلْقِي الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَلَا تَشُدُّهُ فَيُوَارِي قَلَائِدَهَا وَقَرْطَهَا وَعُنْقَهَا وَيَبْدُو ذَلِكَ كُلُّهُ مِنْهَا وَذَلِكَ التبرج
Artinya: “Sesungguhnya tabarruj adalah membuka kerudung dengan sengaja untuk menampakkan auratnya, baik berupa kalung, anting-anting, maupun leher. Semua perilaku tersebut dikategorikan tabarruj.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu berpendapat bahwa tabarruj adalah ajang pertemuan seorang wanita dan pria yang mengumbar aurat dan syahwatnya untuk menarik lawan jenis.
Berdasarkan dari pendapat di atas, maka dapat disimpulkan, tabarruj adalah perhiasan atau kecantikan seorang wanita yang ditampakkan atau dimunculkan.
BACA JUGA: 4 Sifat Ini Dibenci Allah, Hindari Memiliki Salah Satunya
Bentuk Tabarruj yang Haram dalam Islam
Masih dikutip dari sumber yang sama, adapun mengenai bentuk tabarruj yang haram dalam islam yaitu sebagai berikut:
Pertama, menghias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.
Kedua, menunjukkan atau menampakkan perhiasannya seperti gelang tangan atau gelang kaki, kalung, dan anting-anting kepada khalayak.
Ketiga, ikut menimbrung atau berkumpul dengan laki-laki yang bukan mahram di suatu pesta atau kepentingan yang mengumbar syahwat.
Keempat, mengenakan pakaian yang tidak syar’i.
Perbuatan di atas merupakan perbuatan ala orang jahiliyah dulu yang sangat diharamkan bagi kaum wanita muslim. Perbuatan tersebut sudah termasuk ke dalam bentuk maksiat kepada Allah SWT.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua berhias diharamkan. Adapun berhias yang hukumnya sunah bahkan wajib, yaitu ketika berhias untuk suami.
Hal tersebut dikarenakan suami adalah orang yang secara sah berhak memandang wajah dan tubuh pasangannya sebagaimana hukum yang ditetapkan dalam Islam.
Demikian penjelasan di atas mengenai makna dan bentuk tabarruj. Semoga kita semua dijauhkan dari segala bentuk perbuatan tabarruj yang diharamkan tersebut, aamiin.
Wallohu A’lam
Oleh Salsabila Nofianti