Hikmah & WawasanKesehatan

Manusia dan Masalah Sampah, Bagaimana Tuntunannya

TSIRWAH INDONESIA – Sampah saat ini menjadi masalah di negeri ini. Kurangnya kesadaran dengan membuang sampah sembarangan, sampah menggunung di banyak tempat, hingga polusi yang membahayakan kesehatan menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Sebuah artikel dalam laman goodstats.id, menjelaskan bahwa sampah Indonesia pada tahun 2022 mencapai 64 juta ton. Artinya, tiap orang menghasilkan sampah setiap hari sebanyak 0,7 kg.

Angka ini tentu saja angka yang besar dan akan terus bertambah. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya menyumbang sampah terbesar dibandingkan kota-kota lain.

Sampah tanpa pengelolaan yang baik sangat merugikan lingkungan. Salah satunya adalah munculnya gas metana dari tumpukan sampah organik sebagai efek dari pembusukan.

Gas ini menghasilkan efek rumah kaca yang meningkatkan suhu bumi. Banyak ahli yang sudah memperingatkan akibatnya, dari perubahan iklim hingga bencana alam seperti banjir. 

Laman tempo.co menceritakan tentang tragedi tempat pemrosesan akhir (TPA) Leuwigajah, Jawa Barat yang terjadi pada 21 Februari 2005 karena efek gas metana. Tragedi ini menewaskan 157 orang dan menenggelamkan 2 desa dalam tumpukan sampah di sana.

Sampah dapat mencemari air, tanah, dan udara sehingga perlu cara yang baik untuk mengelolanya. Sayangnya, saat ini pengelolaan sampah tidak seimbang dengan produksi sampah. Hanya sebagian kecil sampah yang dikelola kembali.

Melansir dari laman alodokter.com, sampah dapat menghasilkan senyawa kimia yang dapat menyebabkan penyakit kanker, kerusakan organ, dan gangguan perkembangan janin. 

|| BACA JUGA : Mikroplastik; Tak Kasat Mata Namun Membahayakan

Allah subhanahu wa ta’ala memilih manusia untuk menjadi pemimpin dunia. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 30 berikut:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi’, Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’. Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’.”

Ayat ini dapat menjadi dasar manusia untuk lebih bijak dalam menangani sampah. Artinya, meremehkan masalah sampah termasuk merusak bumi dan tidak sesuai dengan tuntunan.

Pengelolaan sampah dapat dilakukan mulai dari skala rumah tangga. Yaitu, mulai dari hidup minim sampah dan menerapkan konsep reuse (menggunakan kembali), reduce (mengurangi), dan recycle (mendaur ulang). 

Pemerintah juga sudah mengatur masalah sampah dalam UU No. 18 tahun 2008. Undang-undang ini melarang pembuangan sampah sembarangan, baik di sungai, laut, atau fasilitas umum. 

Aturan ini menjadi dasar segala bentuk pelanggaran aturan yang menimbulkan masalah sampah mendapatkan sanksi administratif dan dapat dituntut pidana penjara untuk kerugian yang lebih fatal.

Wallahu A’lam
Oleh Iva Fitriana 

Editor: Dewi Anggraeni, S.Hum

Aktivis dakwah, jurnalis, interpersonal skill, tim work, content creator, dan emotional management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator