Hikmah & Wawasan

Tahun Baru Masehi: 3 Maksiat yang Melalaikan, Poin 3 sering Dilakukan

TSIRWAH INDONESIA Tahun baru Masehi merupakan pergantian dari tahun yang lama ke tahun yang baru, berdasarkan kalender Masehi. Pada saat perayaan tahun baru Masehi sering kali terjadi kegiatan-kegiatan yang menimbulkan maksiat.

Perayaan tahun baru Masehi bukan lagi hal yang asing bagi kita, hampir setiap penduduk di belahan bumi turut memeriahkannya. Walaupun terkadang kegiatan ini bertentangan dengan syariat Islam, namun masih banyak yang begitu antusias untuk merayakannya.

Tahun baru Masehi bertepatan pada tanggal 1 Januari, namun orang-orang sudah memeriahkannya mulai dari tanggal 31 Desember, sehingga menjadikan mereka lalai terhadap kewajibannya.

Momentum tahun baru Masehi merupakan perayaan yang sangat spesial bagi orang-orang non Muslim, yang menjadi hari besar bagi mereka ataupun tahun umat Kristiani. 

Bahkan dalam aturan negara Indonesia, setiap tanggal 1 Januari atau pada perayaan tahun baru Masehi sudah ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

Namun, seperti yang kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya umat Kristiani yang merayakannya, tapi tidak sedikit juga orang-orang Muslim yang ikut memeriahkannya.

Berdasarkan isi ceramah Ustadz Abdul Somad dari kanal YouTube Tsawofah TV,  beliau berpendapat bahwa kalau sekedar memeriahkan tahun baru Masehi boleh-boleh saja, asalkan dengan hal-hal yang bermanfaat seperti dibuatnya pengajian, syukuran, dan lain sebagainya.

Tahun baru Masehi bukan bentuk zat, tahun, dan harinya yang dipermasalahkan, akan tetapi kebiasaan dan kebudayaan yang sering terjadi pada saat merayakannya sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Sehingga fenomena tersebut dianggap menjadi salah satu problematika bagi umat Islam. Bahkan, berdasarkan informasi dari situs web suara.com,  sebagian jumhur ulama melarang untuk tidak merayakan tahun baru Masehi.

Apalagi para pemuda dan pemudi Islam, hampir di setiap  perayaan tahun baru Masehi mereka sering kali melakukan tindakan-tindakan maksiat, yang mengakibatkan mereka terjerumus ke dalam dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, seperti:

Dalam Islam istilah hura-hura atau foya-foya disebut dengan tabzir,  yang artinya pemborosan. Tabzir berasal dari bahasa Arab, dari kata badzara-yubadziru-tabdziron, yang maknanya menggunakan atau membelanjakan harta kepada hal yang bukan kebutuhan atau sesuatu yang tidak baik manfaatnya.

Seperti di kalangan pemuda dan pemudi, pada saat penyambutan tahun baru Masehi mereka mengidentiknya dengan pesta pora. Ada yang memeriahkannya dengan tradisi makan-makan, nongkrong di cafe-cafe sambil bersenang-senang, main petasan dan kembang api, disertai dengan aktivitas kebisingan lainnya. 

Dalam Islam, berfoya-foya itu tidak diperbolehkan, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al-Isra‘ ayat 27:

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْۤا اِخْوَا نَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَا نَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Pesta minuman keras bagi kalangan pemuda merupakan kebiasaan buruk yang sering mereka adakan pada malam penyambutan tahun baru Masehi.

Hal ini juga yang menjadi pemicu sehingga pada tengah malam awal tahun baru sering terjadi keributan, yang mengakibatkan tawuran dan kerugian.

Orang yang mengonsumsi khamar ataupun jenis minuman memabukkan lainnya, dan juga orang-orang yang terlibat dalam hal ini akan dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya:

 لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِعَشْرَةً :عَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَاوَبَائِعَهَاوَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ.

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar,” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Secara etimologi, ikhtilat berasal dari bahasa Arab “ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan” yang artinya bercampur atau berbaur. 

Menurut istilah, ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, secara campur baur pada suatu momen atau tempat, dan mereka melakukan interaksi yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.

Hukum ihktilat dalam Islam adalah haram, karena hal ini merupakan perbuatan awal yang akan mengantarkan seseorang kepada perzinahan.

Sehingga yang demikian mesti dihindari, dan umat Islam seharusnya menjauhi pergaulan bebas dan menjaga kehormatannya. Sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Qur’an  surah Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا 

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Akan tetapi, pada momentum perayaan tahun baru Masehi, sebagian pemuda dan pemudi Islam tidak terlepas dari perbuatan ikhtilat.

Mereka sangat suka mengadakan perkumpulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, seperti nongkrong di suatu tempat, melakukan bakar-bakaran, bahkan berekreasi.

Itulah tiga maksiat yang sering dilakukan pemuda dan pemudi Islam saat merayakan tahun baru Masehi. 

Namun, selain tiga hal tersebut masih ada lagi beberapa kebiasaan buruk yang harus ditinggalkan. Semoga kita senantiasa dijauhkan dari perbuatan maksiat yang melalaikan, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Nurmiana Siregar

One thought on “Tahun Baru Masehi: 3 Maksiat yang Melalaikan, Poin 3 sering Dilakukan

  • Wah, blog ini sungguh luar biasa! 🚀 Saya terpukau dengan kontennya yang bersemangat dan informatif. 🌟 Setiap artikel memberikan wawasan baru dan inspiratif. 👏 Saya sepenuh hati merasa terhubung dengan pembahasan yang menyenangkan dan berhubungan. 🤩 Tambahkan selalu konten-konten seru seperti ini! 💯 Jangan berhenti berbagi ilmu pengetahuan dan keceriaan. 🌈 Terima kasih sangat atas upayanya! 🙌✨ Ayo terus berkarya dan buat blog ini sebagai sumber inspirasi bagi semua! 🌟👍 #EnergiPositif #PenuhInspirasi #Terbaik

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator