Memutus Puasa Sunnah karena Tergoda Iklan Makanan
TSIRWAH INDONESIA – Bagi siapa saja yang sedang menjalankan puasa sunnah, meskipun sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), boleh baginya untuk memutusnya, Meskipun tanpa udzur (alasan syar’i) yang jelas.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi:
الصَّائمُ المُتَطَوِّعُ أَمِيْرُ نَفْسِهِ إنْ شَاءَ صامَ وَإنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Artinya: “Orang yang berpuasa sunnah adalah pemimpin dirinya sendiri, jika ia mau, ia bisa berpuasa dan jika ia mau, ia bisa berbuka,” (HR Tirmidzi).
Hal Ini juga berlaku untuk ibadah sunnah lainnya, seperti misalnya, bagi orang yang sholat sunnah juga boleh untuk memutuskan sholatnya. Namun, juga terdapat pengecualian pada ibadah umrah yang tidak boleh untuk memutuskannya.
Mengenai Konsekuensi terhadap pemutusan puasa seseorang berbeda-beda. Dr. Labib Najib menjelaskan dalam kitabnya, Mi’atu Mas’alah Tata’allaqu Bi As-Shiyam, halaman 42, berikut ringkasannya:
1. Memutus Puasa Sunnah Tanpa Udzur
Dalam hal ini kita dapat mengambil salah satu contoh kasusnya yakni seperti seseorang yang tiba-tiba membatalkan puasanya karena tergoda iklan makanan yang ia lihat di handphone atau televisi.
Konsekuensi dari kasus ini, seseorang tidak mendapatkan pahala dari puasanya, Serta membatalkannya tanpa udzur tertentu, hukumnya adalah makruh.
2. Memutus Puasa Sunnah karena Suatu Udzur
Orang yang membatalkan puasa sunnah karena alasan yang dianjurkan, seperti kedatangan tamu dari jauh dan agar tamu tidak segan, maka kita juga ikut makan, sehingga otomatis puasa menjadi batal.
Dalam kasus ini, ia tetap mendapatkan pahala puasa yang ia lakukan dari pagi hingga memutusnya. Adapun hukum dari hal ini adalah mubah.
3. Memutus Puasa Wajib karena Suatu Udzur
Sama halnya dalam puasa wajib. Jika seseorang sedang berpuasa Ramadhan, kemudian mendapat udzur seperti sakit, lalu berbuka, maka tetap mendapatkan pahala atas puasa yang sudah ia kerjakan.
Penjelasan mengenai kedua hal di atas, pada nomor dua dan tiga juga terdapat dalam kitab Mukhtasar Tasyid Al-Bunyan, nomor 656:
مَنْ أَفْطَرَ فِي أَثْنَاءِ النَّهَارِ لِعُذْرٍ أُثِيبُ عَلَى مَا مَضَى
Artinya: “Barang siapa yang berbuka di tengah hari karena uzur, ia tetap mendapatkan pahala atas bagian yang telah dilaluinya.“
Dan sunnah pula untuk mengqadha (mengganti) puasa sunnah yang terputus untuk menghormati pendapat ulama yang mewajibkannya.
||BACA JUGA: Hukum Menggabungkan 2 Niat Puasa, Fardhu dan Sunnah
Penutup
Islam memberikan kemudahan dalam ibadah sunnah, termasuk puasa, dengan memperbolehkan pemutusannya sesuai kebutuhan tanpa melupakan adab dan niat awal. Hal ini mencerminkan fleksibilitas ajaran Islam yang selalu mempertimbangkan kondisi umatnya.
Meski demikian, menjaga keutamaan ibadah sunnah dengan melaksanakannya sebaik mungkin, tetap menjadi cerminan kesungguhan seorang Muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Wallahu A’lam
Oleh Syafik Islahul Umam