Hikmah & Wawasan

Mengkremasi Jenazah Muslim karena Wasiat, Begini Hukumnya

TSIRWAH INDONESIA – Kremasi atau pengabuan merupakan metode pengurusan yang dilakukan kepada  jenazah dengan cara di bakar.

Akan tetapi, upacara kremasi ini dilakukan oleh masyarakat non muslim, karena Islam memiliki cara sendiri untuk mengurus jenazah, yaitu dengan di kubur.

Islam telah mengajarkan pada para umatnya untuk menguburkan jenazah, yang mana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Mursalat ayat 25-26:

اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ  اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًا

Artinya: ”Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul. Bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati.”

Dari dalil Al-Qur’an di atas, dapat diambil pengertian bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah mengajarkan hamba-Nya untuk menguburkan jenazah.

Penguburan jenazah tersebut, dilakukan sejak zaman putra Nabi Adam pada peristiwa pembunuhan Qobil dan Habil.

BACA JUGA: Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti, Simak Penjelasannya

Menurut Ibnu Asyur dalam kitabnya At-Tahrir wa At-Tanwir saat menafsirkan surat Al-Mursalat ayat 25-26, beliau menuliskan: 

وَعَلَيْهِ فَلَا يَجُوزُ إِحْرَاقُ الْمَيِّتِ كَمَا يَفْعَلُ مَجُوسُ الْهِنْدِ، وَكَانَ يَفْعَلُهُ بَعْضُ الرُّومَانِ، وَلَا وَضْعُهُ لِكَوَاسِرِ الطَّيْرِ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ مَجُوسُ الْفُرْسِ، وَكَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَمَدَّحُونَ بِالْمَيِّتِ الَّذِي تَأْكُلُهُ السِّبَاعُ أَوِ الضِّبَاعُ وَهُوَ الَّذِي يَمُوتُ قَتِيلًا فِي فَلَاةٍ    

Artinya: “Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membakar mayat seperti yang dilakukan oleh Majusi India, atau seperti yang dilakukan oleh beberapa bangsa Romawi. Ataupun meletakkannya untuk dimakan burung pemangsa seperti yang dilakukan oleh Majusi Persia. Orang-orang jahiliyah dahulu memuji mayat yang dimakan oleh binatang buas atau serigala, yaitu orang yang mati terbunuh di padang gurun.” 

Lantas, bagaimana bila ada kejadian seorang muslim yang berwasiat agar kelak ketika meninggal jenazahnya tidak di kuburkan melainkan di kremasi?

Melansir dari website nu.or.id, bahwa pembakaran jenazah tetap tidak boleh di lakukan meskipun itu wasiat dari si mayit tersebut. Hal itu juga merujuk dari hadits Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam berikut:

عَنْ عَلِىٍّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ [رواه مسلم].

Artinya: “Dari Ali (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Hanya sanya ketaatan itu dalam kebaikan,” (HR. Muslim).

Kesimpulannya ialah bahwa jenazah muslim harus di kuburkan karena itu merupakan perintah Allah yang mutlak. Seharusnya, dari pihak keluarga-lah yang menjaga agar jenazah muslim tetap di urus selayaknya yang di ajarkan oleh Islam.

Wallohu A’lam
Oleh Miftahus sholichah

Editor: St. Chikmatul Haniah

Aktivis Dakwah, Penulis, Content creator, serta peniti karir akhirat dengan membangun rumah santri virtual melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator