Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti, Simak Penjelasannya
TSIRWAH INDONESIA – Penguburan jenazah adalah salah satu bentuk kemuliaan, yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan kepada setiap manusia. Hal ini akan membedakan proses penguburan jenazah manusia dengan hewan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya untuk menyegerakan proses penguburan jenazah. Apabila jenazah tersebut orang saleh, maka dia akan segera mendapatkan kenikmatan kubur, begitu juga tidak baik menahan jenazah orang thalih (jahat).
Menguburkan jenazah menggunakan peti sudah sering dilakukan dengan alasan untuk memuliakan jenazah tersebut, meskipun dalam Al-Qur’an belum didapati dalil mengenai permasalahan ini.
Penguburan jenazah dengan peti juga tidak pernah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Oleh karena itu, para ulama berpendapat yang sama mengenai dalil dimakruhkannya mengubur dengan peti kecuali ada ‘udzur (penghalang).
Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:
حَدَّثَنَا حَكَّامُ بْنِ سَلْمٍ، عَنْ عَليِّ بْنِ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيرِ عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: اللَّحْدُ لَنَا والشَّقُّ لِغَيرِنَا
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Hakam bin Salmin dari Ali bin Abi A’la dari bapaknya dari Sa’id bin Zubair dari Ibnu Abbas berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lahad itu untuk kami dan syaqq untuk selain kami,”” (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Simak Bagaimana Fiqih Islam Mengatur Hutang Piutang
Berikut Pendapat Para Ulama 4 Mazhab:
Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhi Sunan Abu Dawud karya Imam Syamsu al-Haq al-Azhim Abady, dijelaskan bahwa penguburan menggunakan lahad dan syaqq itu sama-sama diperbolehkan. Namun, jika tanah tersebut keras maka lahad lebih utama, dan jika tanah tersebut gembur,bahkan berair, maka lebih baik menggunakan syaqq.
Mazhab Hanafi
Imam Ibnu ‘Abidin menambahkan, diperbolehkan menguburkan jenazah dengan peti jika tidak ada penghalang antara jenazah dengan tanah.
Apabila terdapat penghalang di antara keduanya, keadaan tanah yang tidak gembur, dan tidak dikuburkan menggunakan lahad, maka makruh menguburkan jenazah dengan peti.
Mazhab Maliki
Menurut ulama Mazhab Maliki, sebaiknya jenazah tidak diletakkan di dalam peti. Hanya saja disunahkan menutup lubang liang lahad dengan batu, batu bata atau papan kayu agar tertutup rapat.
Mazhab Syafi’i
Dalam Hasyiyah at-Tarmasi, disebutkan bahwa menguburkan jenazah dengan peti termasuk bid’ah kecuali jika tanah tersebut gembur atau berair, terdapat binatang buas yang akan menggalinya sehingga tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan peti, atau jenazah perempuan yang tidak memiliki mahram.
Mazhab Hambali
Menguburkan jenazah menggunakan peti menurut ulama Mazhab Hambali tidak disunahkan karena hal ini menyerupai penduduk dunia. Adapun jika ada ‘udzur seperti tanah yang digali itu gembur bahkan berair, maka pendapat yang terpilih adalah tetap menggunakan lahad dan menutupnya dengan batu, namun jika tidak ditemukan batu maka boleh menggunakan yang semisalnya.
Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Fatawa Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmi wa al-Ifta’ bahwa menguburkan jenazah menggunakan peti adalah sunnah. Namun, jika ada kepentingan dan mengharuskan meletakkan jenazah di dalam peti, maka yang demikian tidak mengapa.
Kesimpulan
Dengan demikian, menguburkan jenazah dengan peti hukumnya makruh kecuali dengan beberapa keadaan, seperti tanah yang digali gembur atau berair, jenazah termasuk korban kebakaran yang menyebabkan jasad tidak utuh, atau jenazah perempuan yang tidak memiliki mahram.
Wallahu A’lam.
Oleh Aisyah