Pandangan Negara dan Agama Terhadap Polemik LGBT di Indonesia, Simak
TSIRWAH INDONESIA – LGBT adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. Julukan ini digunakan untuk menunjuk pada kelompok individu yang memiliki identitas gender dan orientasi gender yang berbeda dari orang-orang kebanyakan.
Identitas gender dan orientasi gender adalah pemicu timbulnya kelompok LGBT. Banyak isu yang menyertai kemunculan kelompok ini, terutama yang terkait dengan isu sosial, keagamaan dan kesehatan kelompok LGBT itu sendiri.
Secara umum, seseorang akan diidentifikasi identitas gendernya sesuai jenis kelaminnya saat ia dilahirkan, yang dikenal dengan istilah cisgender.
Seorang cisgender bisa saja memiliki ketertarikan pada lawan jenis (heteroseksual), kepada sesama jenis (homoseksual) atau tertarik kepada keduanya (biseksual).
Cisgender yang memiliki orientasi seksual yang menyukai sesama jenis disebut dengan istilah gay dan lesbian. Sementara istilah biseksual akan disematkan pada seorang cisgender jika ia menyukai lawan jenis dan sesama jenis.
Istilah transgender sendiri disematkan pada sekelompok individu yang mengalami krisis identitas, yang mengidentifikasi identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin bawaan lahir, lalu memutuskan untuk melakukan operasi pergantian kelamin.
Praktek LGBT Tidak Sesuai dengan Pancasila
Dilansir dari laman dpr.go.id, anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid menegaskan, “LGBT bisa mendapat semua haknya sebagai warga negara Indonesia. Satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum, karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab,” tandas Sodik.
Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila sangat menjunjung nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, yang secara otomatis menolak gerakan dan praktek LGBT berkembang di Indonesia.
Seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, wajib menghormati dan mengikuti hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi Pancasila sebagai nilai luhur bangsa Indonesia.
Pertama, praktek LGBT bertentangan dengan sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, karena LGBT dianggap melawan kodrat dan fitrah yang diciptakan Tuhan. Allah hanya menciptakan manusia dalam dua bentuk saja, yaitu laki-laki dan perempuan dengan orientasi heteroseksual. Dari enam agama yang diakui di Indonesia, tidak ada satupun yang membenarkan praktek LGBT ini.
Kedua, perilaku LGBT juga bertentangan dengan Pancasila sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Jika dikaitkan dengan prakteknya, LGBT bukanlah bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia) yang harus dihormati, melainkan suatu penyakit dan perilaku menyimpang yang harus diobati.
Perspektif Hukum Islam tentang LGBT
Syariat telah menetapkan bahwa setiap tindakan muslim yang sudah mukallaf akan berakibat hukum. Tentunya perilaku menyimpang LGBT juga menghasilkan konsekuensi hukum. Perbuatan ini dikategorikan sebagai dosa besar yang diharamkan dalam Islam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Artinya: “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali,” (HR. Ahmad).
Praktek LGBT bukanlah fenomena yang baru muncul. Sejarah telah mencatat bahwa kaum Nabi Luth ‘alaihis salam sebagai pionir gerakan LGBT di muka bumi ini dengan perbuatan mereka yang menyukai sesama jenis.
Tidak tanggung-tanggung, perilaku menyimpang itu hampir menjangkiti seluruh laki-laki yang ada di negeri Sodom, negeri kaum Nabi Luth AS. Salah satu rekam jejak mereka diabadikan dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 80-81:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍۢ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةًۭ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌۭ مُّسْرِفُونَ
Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Pada akhirnya, mereka dimusnahkan Allah SWT. dari muka bumi dengan azab yang sangat pedih, sebagaimana tercatat dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 84 berikut ini:
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَرًۭا ۖ فَٱنظُرْ كَيْفَ كَانَ عَـٰقِبَةُ ٱلْمُجْرِمِينَ
Artinya: “Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.”
Menanggapi isu LGBT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang LGBT ini pada tanggal 31 Desember 2014. Komisi Fatwa dengan seluruh anggotanya yang kurang lebih 50 ulama dari berbagai ormas Islam berkumpul dan menyepakati fatwa tentang homoseksualitas, sodomi dan pencabulan yang mencantumkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri, yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syar’i.
Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.
Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan (jarimah) dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun ta’zir oleh pihak yang berwenang.
Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had untuk zina.
Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.
Wallohu Alam
Oleh Sylvia Kurnia Ritonga
Masya bermanfaat
Masya Allah bermanfaat banget ilmunya buat kehidupan sehari -hari
aamiin ya rabb
Masya Allah ilmu ya dangat betmanfaat
Pembasan nya sangat mudah di pahami mudah” Han bermanfaat di kehidupan sehari-hari
Alhamdulillah, semoga bermanfaat ya.
Pembahasan yang bermanfaat pertanyaan pertanyaan saya terjawab jadinya
Masyaallah, ilmu yang sangat bermanfaat,,,dan pertanyaan saya terjawab semua,,,
Alhamdulillah, semoga Allah menjaga kita dan orang-orang yang kita sayangi dari perbuatan LGBT ini.