Part III: Menganggap Orang Lain Kafir, Pernahkah Kita Salah Sasaran, Simak
TSIRWAH INDONESIA – Artikel sebelumnya kita sudah membahas beberapa jenis dosa yang sering dilakukan oleh manusia, dari dosa yang berkaitan dengan harta benda, dosa yang berkaitan dengan kehormatan, dan dosa yang berkaitan dengan jiwa.
Nah, berikut uraian jenis dosa sesama manusia poin ke empat dan terakhir, simak.
Dosa Terkait Kesucian
Dosa ini biasanya dilakukan dengan cara menyerang dan menodai kehormatan orang lain, contohnya pemerkosaan. Biasanya terjadi pada perempuan muda (perawan) atau perempuan yang sudah menikah. Naudzubillahimindzalik, semoga kita dijauhkan dari hal-hal tersebut, aamiin.
Cara menebus dosa ini hampir sama dengan hukuman bagi orang pezina. Perbedaannya, pezina didasari suka dengan suka sedangkan pemerkosaan didasari keterpaksaan, akan tetapi keduanya sama-sama ada esensi berhubungan di luar nikah.
Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Muhammad Mutawalli dalam bukunya yang berjudul kontestasi dan akomodasi hukum adat bima, hukum positif, dan hukum islam pada kasus tindak pidana kesusilaan, bahwa hukuman bagi pelaku pemerkosaan sama dengan hukuman bagi pelaku zina yang termaktub dalam Qur’an surah An-Nur ayat 2 dan ditambah dengan hukuman takzir.
Hukuman takzir ialah menyerahkan pelaku pada hakim, dan berikut teks Qur’an surah An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Tentunya, selain hukuman di atas pelaku wajib bertaubat kepada Allah, memohon ampun dan merayu Allah subhanahu wa ta’ala agar diberi kemurahan maaf-Nya atas perbuatannya.
Pengakuan bisa dilakukan jika tidak khawatir terjadi sesuatu yang buruk pada keluarga korban, terlebih bagi korban yang memiliki suami, atau tidak dapat informasi apapun mengenai keluarga korban, dan jika sudah berusaha mencari tapi hasilnya nihil maka tetap wajiblah baginya bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Terlepas dari hal ini, paling utama dalam menebusnya adalah tetap mengakui kesalahannya dan bertaubat kepada Allah yang maha pengampun lagi maha pemaaf.
Dosa Terkait Agama
Dosa terakhir adalah dosa terkait dengan agama, dosa ini termasuk dosa paling besar di antara lainnya, seperti menuduh orang lain sesat atau menuduh saudara seiman kafir.
Hal ini sangat penting untuk dihindari, sebab orang yang menuduh saudara muslimnya takutnya ia sendiri yang masuk kekafiran tersebut, sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bawah ini:
حدثنا إسماعيل قال حدثني مالك عن عبد الله بن دينار عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.
Artinya: “Diriwayatkan dari Issma’il dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda “Seandainya seseorang mengatakan “Wahai Kafir” kepada saudaranya, maka tuduhan kafir tersebut akan kembali kepada salah satu di antara keduanya.” (HR al-Bukhari).
Cara menebusnya tentu dengan mengakui kebohongannya di depan orang yang sama (orang yang ada ketika ia berbohong), dan mengakui pula di depan orang yang bersangkutan serta memohon ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Itulah jenis-jenis dosa yang sering terjadi di antara manusia, untuk itu sebagai umat muslim kita harus pandai-pandai menjaga lisan dan perbuatan agar tidak menyakiti orang lain. Semoga siapa saja yang membaca artikel ini dapat menuai pelajaran dan dijaga oleh Allah dari perbuatan-perbuatan tersebut, aamiin.
Baca juga artikel bab dosa lainnya, part I KLIK DISINI dan part II KLIK DISINI
Wallohu A’lam
Oleh Ustadzah Siti Chikmatul Hani’ah