Hikmah & Wawasan

Tak Mesti Menjadi Da’i, Setiap Muslim Wajib untuk Berdakwah 

TSIRWAH INDONESIA – Islam adalah agama dakwah yang membawa kebenaran, berawal dari zaman Nabi Nuh alaihi salam hingga zaman Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Pernyataan bahwa Islam adalah agama dakwah tidak hanya dijelaskan di dalam Al-Qur’an, tetapi juga menurut para ahli, bahkan mereka yang bukan penganut agama Islam, seperti Thomas Walker Arnold yang telah ia jelaskan dalam bukunya The Preaching of Islam

Kata dakwah berasal dari bahasa Arab yang berarti seruan, panggilan atau ajakan. Dakwah adalah kegiatan mengarahkan orang untuk berharap dan berdoa hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Artinya, dakwah dapat dikatakan sebagai seruan yang dilakukan oleh seseorang untuk mengajak orang lain ke jalan Allah SWT dengan cara yang baik dan benar.

Berbicara masalah dakwah, pada dasarnya itu adalah tanggung jawab setiap muslim, dengan tidak melihat kelas dan status sosial yang dimiliki oleh masing-masing individu. Dakwah sendiri tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dakwah tidak harus menunggu seseorang untuk bisa menghafal ayat-ayat dakwah atau menjadi ustad terlebih dahulu, ketika setiap muslim melihat kemungkaran maka sudah menjadi kewajibannya untuk mengingatkan.

Imam Abu Hamid Al Ghazali adalah seorang filsuf, beliau mengatakan bahwa dakwah wajib sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 104 yang berbunyi:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلىَ الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ 

Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah telah menjanjikan kebahagiaan kepada hambanya yang melakukan amar ma’ruf nahyi munkar. Namun, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban berdakwah ada yang mengatakan bahwa dakwah itu wajib bagi setiap muslim (fardu ain) dan ada juga yang mengatakan dakwah itu wajib bagi sebagian muslim (fardu kifayah).

BACA JUGA: Dakwah Jangan Sembarangan: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Ada Aturannya

Pendapat Ulama Tentang Hukum Dakwah sebagai Fardu Ain

Syekh Muhammad Abduh dan Imam Fakhruddin Ar-Razi merupakan pemikir filsafat. Mereka mengatakan bahwa dakwah wajib bagi setiap muslim (fardu ain). Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 104 yang berbunyi:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلىَ الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ 

Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Cendekiawan muslim tersebut berpendapat bahwa kata “waltakun” (ولتكن) pada ayat di atas menunjukkan keharusan umum bagi semua muslim tanpa terkecuali, serta ada kata “ummatan” yang berarti semua muslim. Setiap muslim dapat melakukan dakwah hanya dengan menyampaikan satu ayat Al-Qur’an atau mengingatkan temannya ketika melakukan hal-hal buruk, dengan hal itu setiap muslim sudah melakukan dakwah.

Pendapat Ulama Tentang Hukum Dakwah sebagai Fardu Kifayah

Imam Al-Qurtubi yang merupakan seorang mufassir memberi alasan bahwa yang wajib melaksanakan dakwah hanyalah sekelompok orang saja, karena masih banyak umat yang belum memiliki keahlian di bidang agama, maka kewajiban berdakwah hanyalah yang tergolong ulama. 

Sejalan dengan alasan tersebut, Imam Muhammad Az-Zamakhsyari yang juga seorang mufassir beralasan bahwa seseorang yang akan melaksanakan dakwah harus ahli dalam persoalan agama, mengetahui semua pendapat mazhab yang berkembang, mengetahui tata cara mengatur taktik dan strategi, serta tata cara pengelolaan dakwah.

Wallohu A’lam
Oleh Ummi Fadhilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator