3 Fakta Meninggal saat Haji, Benarkah Syahid, Simak
TSIRWAH INDONESIA – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Setiap tahunnya, jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Mekah untuk melaksanakan ibadah ini.
Namun, dibalik keberkahan dan keutamaan haji, ada beberapa fakta yang perlu dipahami terkait dengan meninggalnya sebagian jamaah haji selama melaksanakan ibadah tersebut.
1. Meninggal saat Melaksanakan Ibadah Haji
Dilansir dari laman majalahnurani.com, dalam islam, jamaah meninggal saat menunaikan haji, dikategorikan mati syahid. Ini ditegaskan Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Asrorun Ni’am.
Menurutnya, jamaah haji yang wafat di Tanah Suci masuk dalam kategori ‘Mati Syahid’. Asalkan, kondisi jamaah ketika wafat sedang dalam melaksanakan ibadah, tegasnya.
Beberapa jamaah haji, meninggal dunia saat mereka sedang melaksanakan ibadah haji di Mekah atau sekitarnya. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari kelelahan fisik, kondisi kesehatan yang sudah melemah sebelumnya, hingga kecelakaan.
Pertanyaannya, apakah benar meninggal saat melaksanakan haji bisa dianggap sebagai syahid?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَتَطَيَّبُ إِلَى الْكَعْبَةِ وَكُنْتُ بِهِ شَهِيدًا
Artinya: “Barangsiapa yang meninggal dunia ketika sedang menuju atau kembali dari Ka’bah, dan aku (Nabi Muhammad) bersaksi baginya sebagai syahid,” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang meninggal saat dalam perjalanan haji atau dalam keadaan sedang melaksanakan ibadah haji, dapat dianggap sebagai syahid.
2. Kematian di Tanah Haram
Kematian di Tanah Haram, yaitu Mekah dan sekitarnya, juga memiliki makna tersendiri dalam pandangan islam.
Tanah Haram memiliki status istimewa dan diberkahi oleh Allah subhanahu wata’ala. Bagi sebagian umat islam, meninggal di sana dianggap sebagai tanda keberkahan dan kemuliaan dari Allah SWT.
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Surat Ali-Imran ayat 9:
وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang masuk ke dalamnya (Baitullah) dia merasa aman. Dan haji ke Baitullah itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Ayat ini menegaskan pentingnya haji dan keistimewaan Tanah Haram, tempat yang diberkahi dan aman.
BACA JUGA : Persamaan Firaun dan Israel dalam Al-Qur’an
3. Keputusan Allah SWT
Meskipun meninggal saat haji dapat dianggap sebagai kehormatan tertentu, termasuk syahid dalam beberapa konteks, tetapi keputusan akhir atas nasib seseorang adalah di tangan Allah SWT.
Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana menentukan pahala dan nasib seseorang berdasarkan niat, amal perbuatan, dan keadaan saat meninggal.
Dalam Surat Al-Kahfi ayat 110, Allah subhanahu wata’ala berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan jangan mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadat kepada Tuhannya’.”
Ayat ini menegaskan bahwa setiap orang harus berusaha untuk melakukan amal baik dan tidak mempersekutukan Allah dalam beribadah.
Kesimpulannya, meninggal saat haji dapat dianggap sebagai keberkahan dan syahid dalam beberapa konteks islam, terutama jika seseorang meninggal dalam keadaan sedang beribadah atau sedang dalam perjalanan menuju atau sepulang dari Baitullah.
Namun, keputusan akhir atas nasib seseorang berada di tangan Allah SWT, dan yang terpenting adalah niat dan amal baik yang dilakukan selama hidupnya.
Wallohu A’lam
Oleh Lady Diana