AkhlakHikmah & Wawasan

4 Adab Meminjam Buku, Jangan Diabaikan

TSIRWAH INDONESIA Buku merupakan jendela dunia, yang dapat mengantarkan pembacanya menuju wawasan yang luas. Hanya saja, tidak semua orang mampu untuk membeli buku, karena skala prioritas kebutuhan hidup setiap orang berbeda-beda.

Hal ini menjadi salah satu alasan, sekaligus pilihan bagi sebagian orang untuk meminjam buku. Peminjam tetap bisa mendapatkan manfaat dari buku tersebut, tanpa harus mengeluarkan uang agar dapat membacanya.

Peminjam juga tidak memerlukan tempat penyimpanan khusus, karena ia harus mengembalikan buku tersebut kepada pemiliknya.

Pinjam-meminjam (ariyah) memiliki aturan tersendiri dalam Fiqh Muamalah.

Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah mendefinisikan ariyah sebagai proses memberi kepemilikan manfaat benda dalam waktu tertentu.

Sementara ulama Syafi’iyyah mendefinisikan ariyah sebagai pemberian izin untuk memanfaatkan barang yang halal pada waktu tertentu. Barang tersebut tetap pada wujudnya, tanpa mengharuskan adanya imbalan.

Sebelum meminjam buku, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut Imam Ibnu Jamaah, dalam kitab Tadzkirah as-Sami wa al-Mutakallim, berikut hal-hal yang harus dilakukan jika meminjam buku:

Imam Ibnu Jamaah berkata:

يستحب إعارة الكتب لمن لا ضرر عليه فيها ممن لا ضرر منه بها

Artinya: “Boleh meminjam buku bagi siapa saja yang tidak berbahaya ketika meminjam, dari siapa saja yang tidak dibahayakan darinya dengan meminjam padanya.”

Maksudnya, bagi orang yang belum bisa membeli buku, boleh meminjam pada orang yang rela bukunya dipinjam.

Sebaiknya sebelum meminjam buku, si peminjam harus bertanya terlebih dahulu, apakah bukunya sedang dibaca atau tidak oleh pemiliknya.

Peminjam juga harus amanah saat buku tersebut berada dalam tanggung jawabnya, dan mengembalikannya tepat waktu. Para Fuqaha menegaskan, bahwa haram hukumnya jika meminjam sesuatu tapi tidak mau mengembalikannya.

Kerusakan buku yang dipinjam yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam, dan diharuskan mengganti dengan buku yang sama dalam keadaan utuh.

وينبغي للمستعير أن يشكر للمعير ذلك ويجزيه خيرًا

Artinya: “Hendaknya peminjam buku berterima kasih kepada yang meminjamkan, dan membalasnya dengan kebaikan.”

Mengucapkan terima kasih ketika mendapat kebaikan, sudah sewajarnya untuk dilakukan. Begitu juga ketika meminjam buku.

Salah satu cara untuk berterima kasih di antaranya adalah dengan memberi hadiah. Ini merupakan wujud penghargaan yang tinggi pada pemilik buku.

Memberi hadiah juga merupakan salah satu cara menumbuhkan rasa cinta kepada sesama, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

تَهادُوا تَحابُّوا

Artinya: “Berilah hadiah di antara kalian, maka kalian akan saling mencintai,” (HR Bukhari).

ولا يحشيه ولا يكتب شيئًا في بياض فواتحه أو خواتمه إلا إذا علم رضا صاحبه

Artinya: “Janganlah mencoret-coret atau menulis apapun pada kertas bagian awalnya ataupun akhirnya, kecuali dengan sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya.”

Jika meminjam buku, jangan dicoret-coret atau dilipat. Pada umumnya, perbuatan tersebut akan membuat kesal si pemilik buku. Jika sudah begitu, nanti sulit untuk meminjam buku lagi, sebab peminjam dinilai tidak amanah.

ولا يطيل مقامه عنده من غير حاجة بل يرده إذا قضى حاجته

Artinya: “Janganlah memperlama meminjam buku tanpa alasan, tapi kembalikanlah ketika sudah tertunaikan kebutuhannya.”

Jika sudah selesai membacanya, segera kembalikan kepada pemiliknya. Jangan menahannya terlalu lama karena khawatir terlupa, sehingga tanpa sengaja melakukan ghasab meski tidak berniat.

Selalu perhatikan adab dan etika ini sebelum meminjam buku. Memiliki adab yang baik saat meminjam buku akan membuat pemilik buku merasa tenang saat bukunya dipinjam. Di lain waktu, ia akan senang hati meminjamkan lagi bukunya tanpa khawatir.

Wallahu A’lam
Oleh Alvy Rizqy Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator