8 Golongan Penerima Zakat dan Hikmah Zakat Menurut Ulama
TSIRWAH INDONESIA – Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerima.
Al-Quran dengan jelas menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat, sementara para ulama juga menyoroti hikmah-hikmah yang terkandung dalam melakukan ibadah zakat.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi siapa saja yang berhak menerima zakat menurut ajaran Al-Quran, serta hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah zakat menurut pandangan para ulama.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Quran
Menurut Al-Quran, ada beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat. Ini mencakup:
Fakir (Orang Miskin): Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dalam surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Al-Masakin (Orang Miskin): Mereka yang memiliki sedikit harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri atau keluarga mereka.
Amilin (Pengurus Zakat): Mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
Mu’allaf (Orang-orang yang Membutuhkan Perhatian): Mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang berpotensi untuk mendukung Islam namun membutuhkan dukungan.
Gharimin (Orang yang Berhutang): Mereka yang memiliki utang yang tidak dapat mereka bayar dengan harta yang mereka miliki.
Fi Sabilillah (untuk Kemaslahatan Umum): Zakat dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek publik atau untuk membantu individu yang berjuang dalam perjalanan kebaikan.
BACA JUGA
Salurkan Zakat Fitrah Sesuai Syariat, Berikut Golongan Penerima
Hikmah Melakukan Ibadah Zakat Menurut Para Ulama
Para ulama Islam juga menyoroti beberapa hikmah yang terkandung dalam melakukan ibadah zakat:
Menjaga Solidaritas Sosial: Ibadah zakat membantu membangun hubungan yang kuat antara anggota masyarakat dengan saling berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan.
Membersihkan Jiwa dari Sifat Kikir: Melalui memberikan sebagian dari harta kepada yang membutuhkan, seseorang membersihkan jiwa mereka dari sifat serakah dan kikir.
Mengingatkan pada Keberkahan Rezeki: Melakukan ibadah zakat adalah cara untuk mengingatkan diri sendiri tentang keberkahan rezeki yang telah diberikan Allah SWT.
Membangun Keadilan Sosial: Zakat membantu membangun masyarakat yang adil dan merata, di mana kebutuhan dasar semua orang terpenuhi.
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keuangan, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang mendalam dengan banyak hikmah yang terkandung di dalamnya.
Dengan mengenal siapa yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran dan memahami hikmah-hikmah yang terkandung dalam melakukan ibadah zakat menurut para ulama, kita dapat lebih menghargai dan melaksanakan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Melalui praktik zakat yang benar, kita dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan berkeberkahan, sesuai dengan ajaran Islam yang mulia.
Wallohu Alam
Oleh Ustadz Hafidz