Anak Kecil Berhaji, Apakah Dapat Menggugurkan Kewajiban Rukun Islam Ke 5
TSIRWAH INDONESIA – Seiring berjalannya waktu, Ibadah Haji kini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak kecil pun sudah berhaji. Terkait kewajiban rukun Islamnya yang kelima, simak penjelasan berikut.
Haji merupakan rukun islam yang kelima. Melaksanakan haji hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Seseorang dikatakan mampu secara finansial, apabila ia memiliki biaya untuk keberangkatannya ke tanah suci, orang yang ditinggalkannya selama berhaji, dan juga biaya untuk kepulangannya.
Ibadah haji merupakan ibadah fisik. Maka dari itu, rata-rata yang melaksanakannya ialah kalangan orang dewasa.
Namun kini tidak hanya orang dewasa, melainkan anak-anak yang belum sampai usia baligh pun sudah melaksanakan haji.
Hal ini tentu tidak terlepas dari orang tua yang senantiasa membawa dan menuntunnya.
Banyak yang mempertanyakan perihal kebolehan dan hukum sah tidaknya seorang anak di bawah usia baligh melaksanakan haji.
Lalu apakah haji yang dilaksanakan tersebut mampu menggugurkan kewajiban rukun islamnya yang kelima.
Berikut beberapa sumber referensi atau keterangan terkait masalah ini:
1. Kebolehan Haji bagi Anak Kecil yang Belum Baligh
Berdasar keterangan dalam kitab Jami’ Tirmidzi terdapat salah satu hadits yang menyatakan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: ‘Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, ‘Ya, dan engkau mendapat pahala’,” (HR. Tirmidzi).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa haji yang dilaksanakan anak kecil hukumnya boleh.
Para ulama juga mengatakan bahwa haji anak kecil bahkan bayi sekali pun hukumnya boleh-boleh saja. Sebagaimana yang dikatakan Al-Qodhi Iyadh:
لاخلاف بين أىٔمة العلم في جواز الحج بالسبيان
Artinya: “Tidak ada perbedaan antara ulama dalam hukum bolehnya haji bagi anak kecil.”
Baca Juga: 8 Tips Menabung Untuk Ibadah Haji, Nomor 5 Paling Penting
2. Hukum Haji yang Dilakukan Anak Kecil
Mengenai hukum sah atau tidaknya haji yang dilaksanakan anak kecil, dapat dilihat dalam keterangan kitab Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, juz tiga, halaman seratus sepuluh sebagai berikut:
قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا
Artinya: “Imam Nawawi berkata: ‘Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) islam, namun jatuhnya adalah sunnah’.”
Berdasar keterangan tersebut dapat dipahami bahwa haji yang dilaksanakan anak kecil baik sebelum atau sesudah memasuki baligh hukumnya sah.
Meski tidak mencukupi rukun islam, tapi ia memperoleh pahala yang diperuntukkan bagi orang tuanya.
Maka dari itu haji yang dilaksanakan anak tersebut bukanlah haji islam, tetapi haji sunnah yang pahalanya sama dengan pahala ibadah sunnah.
3. Dapatkah Haji yang Dilaksanakan Anak Kecil Mengugurkan Kewajiban Rukun Islam Kelima
Haji islam merupakan ibadah haji yang dapat menggugurkan kewajiban seseorang dari rukun islamnya yang kelima.
Apabila haji yang dilaksanakan seorang anak termasuk ke dalam haji sunnah, maka ini tidak mencukupi.
Dilihat dalam keterangan kitab Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, juz tiga, halaman seratus sepuluh yang menyatakan:
قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور
Artinya: “Ibnu Batthâl berkata: ‘Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama’.”
Maksud dari keterangan tersebut ibadah haji yang dilaksanakan oleh anak kecil sebelum usia baligh memang sah.
Namun tidak sampai menggugurkan kewajibannya terhadap rukun islam yang kelima, dan cukup baginya pahala sunnah. Ini telah disepakati oleh jumhur (kebanyakan) ulama.
Selanjutnya Ashab Abu Hanifah mengatakan:
قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ
Artinya: “Ashab Abu Hanifah berkata: ‘Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh’.”
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa hukum kebolehan dan sah haji yang dilakukan anak kecil tidak mampu menggugurkan kewajiban rukun islamnya yang kelima.
Akan tetapi ia memperoleh pahala sebagai ibadah sunnah. Oleh sebab itu, ia wajib melaksanakan kembali ibadah haji ketika ia sudah baligh dan mampu nanti.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum anak kecil berhaji boleh dan sah-sah saja, meskipun tidak sampai menggugurkan kewajiban rukun islamnya yang kelima.
Wallohu A’lam
Oleh Sopi Sopiah