Fiqih & Akidah

Tidak Semua Jenis Air Dapat Digunakan untuk Bersuci, Periksa Ini

TSIRWAH INDONESIA – Bersuci merupakan syarat sah bagi seorang mukmin ketika hendak melaksanakan ibadah.

Bersuci biasanya menggunakan air, namun jika berhalangan debu dapat digunakan sebagai pengganti air atau yang biasanya dikenal dengan tayammum.

Dalil bahwa bersuci hukumnya wajib sebelum melaksanakan ibadah terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Tujuan dari bersuci adalah menghilangkan najis dan hadas yang ada di badan, sehingga ibadah yang dilakukan menjadi sah.

Ada tujuh macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es, dan air embun.

Tujuh macam air tersebut dikelompokkan lagi menjadi empat bagian. Namun, tidak semua pembagian air tersebut dapat mensucikan, bahkan ada macam air yang dilarang digunakan untuk bersuci karena tidak memiliki sifat mensucikan.

BACA JUGA : Hukum Wanita Haid Hadir Majelis Offline di Masjid

Jenis- jenis Air Dibagi Menjadi Empat

1. Air Mutlak

Air Suci yang Mensucikan dan tidak makruh digunakan untuk bersuci. Jenis air ini adalah air yang bersih, suci, dan minimal sebanyak dua qullah.

Melansir dari nu.or.id, ukuran dua qullah adalah setara dengan 270 liter air. Pernyataan ini diambil dari KH. Afifuddin Muhajir dalam syarah Taqrib-nya. Beliau mengambil referensi dari dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili:

وهي تساوي مائتين وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91 سم) طولا وعرضا وعمقا بالذراع المتوسط

Artinya, “Ia (dua kulah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). Ukuran keduanya (dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm).”

Tujuh macam air yang telah disebutkan sebelumnya dapat digunakan untuk bersuci apabila masih tetap dalam keadaan aslinya, tidak tercampur dengan benda lain yang mengubah warna, bau, dan rasanya.

2. Air Musyammas

Air suci yang mensucikan, tetapi makruh untuk digunakan bersuci disebut air musyammas.

Air musyammas adalah air yang terkena sengatan panas matahari dan diletakkan di wadah yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti besi maupun tembaga.

Air musyammas tidak dianjurkan digunakan untuk bersuci karena dapat menyebabkan penyakit kusta. Apabila sudah didinginkan, air jenis ini boleh digunakan untuk bersuci.

3. Air Musta’mal dan Air Mutaghayar

Air musta’mal dan air mutaghayar termasuk ke dalam jenis air suci yang tidak dapat mensucikan.

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi.

Sedangkan, air mutaghayar adalah air yang kurang dari dua qullah dan telah berubah warna, bau, dan rasanya.

4. Air Mutanajis

Air yang kemasukan najis disebut air mutanajis. Air jenis ini tidak dapat digunakan untuk bersuci karena tidak dapat mensucikan.

Itulah pemaparan tentang jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci.

Wallohu A’lam
Oleh Miftakhul Jannah

Editor: Havidz Ramdhani

Aktivis Dakwah, Penulis, Guru Agama, Hafidzul Quran, Web Developer, Graphic Designer, memiliki ketertarikan untuk mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan pesantren sesuai relevansi zaman dan teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator