Apakah Makmum Wajib Membaca Surat Al-Fatihah, Simak
TSIRWAH INDONESIA – Berbagai masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca surat Al-Fatihah dalam sholat. Adapun yang sering muncul terkait hal itu, apakah seorang makmum wajib membaca surat Al-Fatihah atau kah tidak wajib di saat melaksanakan sholat berjamaah.
Berikut ini akan dijelaskan pendapat para ulama yang membahas persoalan apakah makmum wajib membaca surat Al-Fatihah atau tidak.
BACA JUGA: Sholat Jamaah: Niat Imam dan Makmum Berbeda, Bisakah Dilanjutkan
Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Sholat
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shobuni dalam kitab Rowa’iul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam minal Qur’an, mengatakan bahwa jumhurul ulama (mayoritas ulama), di antaranya yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad, menyatakan surat Al-Fatihah adalah syarat dalam sholat. Siapa yang meninggalkannya maka sholatnya tidak sah.
Jumhurul ulama berpegangan pada sebuah hadits, yaitu dari Ubadah bin Shamit, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah,”(HR Bukhari).
Kemudian dikuatkan juga dengan sebuah hadits, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاةً، لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ، فَهِيَ خِدَاجٌ– ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ.
Artinya: “Barangsiapa yang sholat lalu tidak membaca ummul qur’an (surat Al-Fatihah), maka sholatnya kurang-beliau mengulanginya tiga kali-tidak sempurna,” (HR Muslim).
Hukum Makmum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Sholat
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shobuni dalam kitab Rowa’iul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam minal Qur’an, beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat, bila makmum mendapatkan imam sedang ruku’, maka bacaan surat Al-Fatihah ditanggung oleh imam.
Akan tetapi, apabila makmum mendapatkan imam berdiri apakah bacaan imam telah cukup menggantikannya, atau apakah makmum juga harus membaca, berikut pendapat ulama terkait masalah ini:
1. Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal mewajibkan makmum membaca surat Al-Fatihah di belakang imam, baik dalam sholat jahriyah (sholat yang bacaannya dikeraskan) maupun sirriyyah (sholat yang bacaannya dilirihkan).
Madzhab Syafi’i dan Hanbali mendasarkan pendapat mereka sebagaimana hadits berikut:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak ada sholat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah,” (HR Bukhari).
Hadits tersebut bermakna umum yang mencakup imam dan makmum, baik sholatnya jahriyah mapun sirriyyah. Tegasnya, orang sholat tanpa membaca surat Al-Fatihah maka sholatnya tidak sah.
2. Menurut Imam Malik, makmum hanya membaca surat Al-Fatihah dalam sholat sirriyyah. Apabila dalam sholat jahriyah, maka makmum dilarang membaca surat Al-Fatihah, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 204 sebagai berikut:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
3. Menurut Imam Abu Hanifah, makmum tidak membaca surat Al-Fatihah, baik dalam sholat jahriyyah maupun sirriyyah. Beliau berhujah juga dengan firman Allah SWTdalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 204 sebagai berikut:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Selain itu, Imam Abu Hanifah juga berhujah dengan hadits berikut ini:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya:“Barangsiapa yang sholat di belakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaan untuknya,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Juga dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا
Artinya: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca (ayat Al-Qur’an) maka diamlah,” (HR Ibnu Abi Syaibah).
Demikianlah penjelasan tentang hukum seorang makmum membaca surat Al-Fatihah dalam sholat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semuanya, aamiin.
Wallohu A’lam
Oleh Aryan Andika