Fiqih & Akidah

Batasan Aurat Wanita di Luar Sholat Menurut Pendapat Ulama

TSIRWAH INDONESIA Aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh tampak atau sampai terlihat oleh orang yang bukan mahram. Adapun untuk batasannya beberapa ulama dan para ahli berbeda pendapat dalam hal ini.

Mengutip dalam buku Fiqih Kontemporer karya Toha Andiko, ada beberapa pendapat ulama tentang batasan aurat wanita di luar sholat.

Pertama, menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Imam Syafi’i bahwa, seluruh badan wanita kecuali muka dan kedua telapak tangan tidak termasuk aurat wanita.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud bahwasannya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya: “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda ‘Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya,” (HR Abu Daud).

Menurut Ibnu Khuwaiz Mindad, jika wanita itu berparas cantik lalu khawatir wajah dan kedua telapak tangannya yang terlihat menarik akan menimbulkan fitnah, maka ia harus menutupnya. 

Akan tetapi, jika  wanita sudah tua renta atau jelek, maka ia boleh memperlihatkan muka dan kedua telapak tangannya tersebut.

Kedua, menurut Abu Yusuf seluruh badan wanita termasuk aurat kecuali muka dan kedua tangannya (dari dua siku sampai ujung jari) sebab untuk menutup keduanya sangat sulit.

BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu: Hukum Sholat Menggunakan Cadar

Ketiga, menurut salah satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, seluruh badan wanita kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak  kaki tidak termasuk aurat. Apalagi terhadap wanita desa yang miskin yang mengharuskannya ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhannya.

Hal ini bermaksud agar tidak mempersulit wanita yang biasa bekerja atau mempunyai kegiatan di luar rumah.

Keempat, menurut Imam Ahmad ibn Hanbal dan pendapat yang terkuat dari Imam Syafi’i bahwa, seluruh badan wanita merdeka adalah aurat. Sementara maksud dari “Ma Zhahara” dalam ayat adalah apa yang tampak dari aurat wanita tanpa sengaja.

Alasannya termaktub dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama Muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Hal tersebut juga terdapat dalam riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ: اطْرُقْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

Terjemahan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang tiba-tiba. Rasulullah SAW menjawab, ‘Palingkanlah pandanganmu’.  Dan pada sebuah riwayat, ‘Tundukkanlah pandanganmu’. Dan pada riwayat yang lain, ‘Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memalingkan pandangan’,” (HR Muslim).

Demikian batasan aurat wanita di luar sholat menurut beberapa pendapat. Semoga bermanfaat.

Wallohu A’lam 
Oleh Sopi Sopiah 

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator