Tindakan Bunuh Diri Semakin Marak, Bagaimana Islam Menyikapinya
TSIRWAH INDONESIA – Dikutip dari laman inasp.id, sebuah asosiasi pencegahan bunuh diri Indonesia, angka kematian akibat bunuh diri semakin meningkat.
Kondisi ini menjadi fenomena global, yang terjadi di berbagai negara. Indonesia berada di peringkat 159 secara global untuk tingkat bunuh diri.
Berdasarkan rentang usia, bunuh diri menjadi penyebab kedua kematian pada usia produktif, antara usia lima belas sampai usia dua puluh sembilan tahun.
Terdapat lima ratus delapan puluh lima kasus bunuh diri di seluruh Indonesia, dari Januari hingga Juni 2023. Sebagian besar kasus terjadi di Jawa Tengah, sesuai data yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Setiap seratus orang, akan ada satu sampai tujuh kasus tindakan bunuh diri. Ide bunuh diri mengacu pada pikiran-pikiran tentang menyakiti diri sendiri dengan sengaja, karena didera perasaan bersalah, depresi, dan riwayat keluarga ada yang melakukan bunuh diri.
Faktor penyebabnya mulai dari masalah keluarga, lingkungan, ekonomi, putus cinta, atau putus asa terhadap cobaan hidup yang dihadapi. Pelakunya bukan hanya orang biasa yang tidak memiliki masa depan, tetapi juga dari kalangan public figure.
BACA JUGA : Altruistic Filicide, Membunuh demi Kebaikan
Pandangan Islam Mengenai Tindakan Bunuh Diri
Islam memiliki pandangan tegas tentang hukum bunuh diri. Allah subhanahu wa ta’ala melarang hamba-Nya membunuh diri, baik diri orang lain maupun dirinya sendiri.
Tindakan bunuh diri termasuk dalam kategori dosa besar yang harus dihindari. Allah SWT menegaskan larangan tersebut dalam Alqur’an surat An-Nisa’ ayat 29-30 sebagaimana berikut:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
Tindakan bunuh diri kerap kali dipilih sebagai jalan pintas. Hal ini dianggap akan menyelesaikan masalah berat yang menjerat.
Orang yang melakukan bunuh diri, pada dasarnya bertujuan untuk mengakhiri masalah, namun dengan cara yang salah. Mengakhiri hidup dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan berbagai prolematika.
Tindakan ini menunjukkan sikap tidak sabar saat menghadapi cobaan, mudah berputus asa, dan mendahului takdir. Qadha’ dan qadar telah ditetapkan untuk setiap orang.
Apapun takdir yang ditetapkan Allah SWT kepada hamba-Nya, pastilah yang terbaik, dan dalam batas kemampuan hamba tersebut untuk memikulnya.
Kondisi psikis dan iman yang lemah, akan membuat syaitan dan pasukannya mudah menggoda untuk melakukan tindakan bunuh diri. Landasan iman yang kuat, dan kondisi mental yang prima dapat menepis keinginan-keinginan tersebut.
Islam menegaskan, bunuh diri dilarang dalam situasi apa pun, termasuk saat menderita sakit yang parah. Terutama jika bunuh diri yang dilakukan dapat membahayakan orang lain yang tidak bersalah, seperti melakukan bom bunuh diri.
Ancaman bagi pelaku bunuh diri adalah siksa neraka yang kekal. Tindakan tersebut tidak dibenarkan meski diniatkan untuk berjihad. Allah SWT berfirman dalam Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Beberapa Ancaman Siksa Bagi Pelaku Bunuh Diri
Terdapat banyak dalil nash yang menjelaskan ancaman siksa, yang akan ditimpakan kepada pelaku bunuh diri di akhirat nanti, di antaranya sebagai berikut:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Artinya: “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya, akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus, dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun, maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam, dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya,” (HR Muslim).
Ancaman tersebut dipertegas oleh hadis yang diriwayatkan dari Tsabit bin Adh-Dhohhak, bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula,” (HR Bukhari dan Muslim).
Senada dengan hadis di atas, Jundub Bin Abdillah meriwayatkan bahwa Rasullullah SAW bersabda:
عَنْ جُنْدُبٍ بنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم كاَنَ فِيْمَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ رَجِلٌ، بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّيْناً فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ، فَماَ رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى ماَتَ قَالَ اللهُ تَعاَلَى: باَدَرَنِي عَبْدِى بِنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ
Artinya: Dari Jundub ibn Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, “Terdapat seseorang laki-laki dari orang-orang sebelummu yang memiliki luka, kemudian dia mengambil pisau dan melukai tanganya, maka darahnya pun terus mengalir keluar hingga dia meninggal, Allah SWT berfirman, “hambaku telah bergegas menemuiku karena ulahnya, maka aku haramkan baginya surga,” (HR Bukhari).
Wallohu Alam
Oleh Sylvia Kurnia Ritonga, Dosen Fiqih Kontemporer
Masyaallah,, terimakasih ustadzah atas ilmunya, semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya,,,,😇🤲
Alhamdulillah, semoga jadi amal jariyah bagi kita semua. Mudah-mudahan Suningsih dapat bergabung menulis di Tsirwah ya.
Aamiin ya rabbal ‘alamin terimakasih ustadzah 🙏🙏
Terkadang heran lihat mereka yang bunuh diri, maka dari itu, artikel ini bisa menjadi pedoman bagi orang yang pemikiran nya pendek, terimakasih ustadzah telah menerbitkan artikel ini 😇
Iya, pemikirannya terlalu pendek, padahal masih ada kehidupan yang kekal di akhirat yang perlu dipersiapkan bekal ke sana. Masalah bukannya selesai, justru masalahnya akan terbawa sampai ke akhirat. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus ya.
Assalamualaikum ustazah .
Jadi ustadzah bagaimana dengan orang yang mati karena hukuman cambuk itu . Apakah dia di masukkan ke neraka?.
Dan apakah orang yang mencambuk itu berdosa atau tidak?.
Hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat, seperti bagi peminum khamar, pelaku qadzab (menuduh orang lain berzina tanpa ada saksi dan bukti), dll. Dalam hukum Jinayah (Hukum Pidana Islam) hukuman ini disebut dengan Had. Ada prosedur pelaksanaannya, tidak boleh sembarangan; salah satunya adalah pencambukan tersebut tidak boleh sampai pada tahap menghabisi nyawa si terdakwa, dan eksekusi hukuman itu setelah melalui proses persidangan oleh hakim pengadilan dan eksekutornya adalah orang tertentu yang sudah ditunjuk oleh pengadilan, tanpa memperlihatkan identitas dan wajah eksekutor. Jika sudah memenuhi semua prosedurnya dengan baik, ini bukan suatu dosa, bahkan ini adalah syariat Allah yang seharusnya ditegakkan.
MasyaAllah, ustadzah menulis di tsirwah. Di pondok LTQ juga ustadzah ngajar fiqih di kami🤗🤗