Fiqih & AkidahMuslimah

Bolehkah Wanita Muslimah Tidak Berjilbab, Ternyata Begini

TSIRWAH INDONESIA – Salah satu kewajiban wanita muslimah adalah menutup aurat dengan sempurna. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Menutup aurat bagi wanita sesuai batasan yang telah ditentukan oleh syari’at, hukumnya wajib sesuai ijma’ atau kesepakatan ulama. Suatu kewajiban yang tidak perlu diperdebatkan lagi hukumnya.

Secara umum, jilbab digunakan oleh para wanita muslimah di berbagai belahan dunia untuk menyempurnakan kewajiban ini, meskipun model dan gaya jilbabnya berbeda-beda. Karena pada dasarnya, jilbab adalah pakaian penutup aurat bagi wanita. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebut istilah jilbab dalam Alquran surah Al-Ahzab ayat 59 berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”

Ternyata ada sekelompok wanita muslimah yang dibebaskan dari kewajiban ini. Siapa saja mereka?

Anak Perempuan yang Belum Dewasa

Dalam Islam, seseorang baru dibebankan hukum syariat jika sudah dinyatakan baligh (dewasa). Bagi perempuan ditandai dengan keluarnya darah haid.

Anak-anak perempuan yang belum haid, mereka tidak dipaksa untuk menutup aurat secara sempurna, salah satu diantaranya mereka dibolehkan melepaskan jilbabnya meskipun bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sesuai hadis dari Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ : ( يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلا هَذَا وَهَذَا) – وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya: Dari ‘Aisyah RA (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah SAW berpaling daripadanya dan bersabda,Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu bila telah mengalami haid (baligh), maka tidak sepantasnya terlihat darinya kecuali ini dan ini,” Beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau, (HR. Abu Dawud). 

Dari hadis di atas dipahami bahwa anak perempuan yang belum baligh masih diperbolehkan untuk tidak berjilbab, sebaliknya bagi wanita muslimah yang sudah dewasa wajib mengenakan jilbab dan menutup auratnya dengan sempurna.

Perempuan yang Mengidap Penyakit Gila

Berakal sehat adalah salah satu syarat mukallaf bagi setiap muslim dan muslimah. Wanita muslimah yang mengalami gangguan jiwa yang mengakibatkan hilangnya fungsi akal dibebaskan dari segala beban hukum syari’at, termasuk kewajiban menutup aurat secara sempurna. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: Dari Aisyah, dari Nabi SAW bersabda, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), dan orang gila hingga berakal,” (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan Ibnu Khuzaimah).

Perempuan Lanjut Usia

Perempuan yang sudah tidak bersyahwat untuk melakukan hubungan suami istri dan tidak menimbulkan syahwat bagi lawan jenisnya karena saking tua rentanya, kelompok perempuan seperti ini diperbolehkan tidak menutup menutup auratnya dengan sempurna. Allah SWT berfirman dalam Alquran surah An-Nur ayat 60 berikut ini:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 

Meskipun demikian, larangan berbuat tabarruj atau memperlihatkan sesuatu yang indah pada dirinya, baik badannya atau perhiasannya tetap berlaku. 

Wallohu Alam
Oleh Sylvia Kurnia Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator