Filosofi Kain Kafan, Perlengkapan untuk Jenazah
TSIRWAH INDONESIA – Kain kafan merupakan pakaian terakhir pada saat seseorang meninggal. Pakaian ini biasanya berwarna putih dan memiliki ketentuan yang berbeda pada masing-masing gender.
Filosofi Warna Putih dalam Kain Kafan
Budaya di Indonesia menggunakan kain berwarna putih untuk membungkus jenazah. Filosofi dari warna kain kafan ini menandakan pemaknaan yang mendalam serta nilai-nilai kemanusiaan.
Membungkus jenazah dengan kain kafan berwarna putih merupakan sunnah nabi. Hal ini terdapat dalam hadis riwayat Ibn Abbas berikut:
الْبسوا من ثيابِم الْبياض فَانَّها من خَيرِ ثيابِم وكفّنُوا فيها موتَاكم
Artinya: “Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik. Dan pergunakanlah untuk mengkafani jenazah kalian.” (HR. Abu Dawud) (Tafsir al-Qurthubi/4/300)
Berdasarkan hadis tersebut, seseorang dapat membungkus jenazah menggunakan kain berwarna apa pun dan bermotif apa pun.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri ketika wafat mengenakan kain berwarna putih. Sahabat Aisyah meriwayatkan dalam hadits Bukhari:
انَّ رسول اله – صل اله عليه وسلم – كفّن ف ثَلاثَة اثْوابٍ بِيضٍ سحولية ، لَيس فيها قَميص ولا عمامةٌ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah dikafani dengan tiga lapis kain katun putih. Di antaranya tidak terdapat baju gamis dan serban.””
Perlengkapan Memandikan Jenazah
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah dan sunnah kifayah. Kewajiban ini akan gugur apabila di antara umat muslim ada yang mengerjakannya
Jenazah yang dimandikan bukanlah meninggal dengan syahid dan bukan bayi keguguran. Apabila sesorang jenazah hanya ditemukan sebagian anggota tubuhnya, maka kewajiban memendikan jenazah tetap harus terlaksana.
Seseorang yang memandikan jenazah haruslah mahramnya, beragama Islam, serta berakal. Kenakan sarung tangan sepanjang proses memandikan jenazah.
Jenazah harus berada di tempat yang sedikit miring agar air dapat mengalir, sehingga mempermudah membersihkan najisnya.
Pada tahap awal menggunakan air biasa, selanjutnya menggunakan air kapur barus yang biasanya tercampur bunga-bunga agar jenazah berbau wangi.
Penggunaan parfum pada jenazah juga perlu menjadi perhatikan. Parfum tersebut tidak boleh mengandung alkohol atau bahan panas lainnya.
Parfum bisa dikenakan di bagian lekuk tubuh atau bagian yang mengeluarkan aroma semasa hidupnya.
BACA JUGA : Ragam Tafsir Mimpi Kain Kafan Menurut Pandangan Ulama, Simak
Ketentuan Kain Kafan Jenazah
Kain kafan untuk jenazah perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan ukuran dan cara pemakaian. Pada dasarnya, kain kafan tidak memiliki ketentuan pasti. Namun, kain ini harus mampu menutupi aurat jenazah.
Untuk mempermudah perhitungan jumlah lembar kain, terdapat ketentuan umum, yaitu untuk laki-laki sebanyak tiga lembar kain dan perempuan sebanyak lima lembar kain.
Mempersiapkan kain kafan dengan bahan mahal seperti sutra hukumnya makruh. Laki-laki tidak boleh menggunakan kain berbahan sutra atau memiliki bulir-bulir keemasan.
Perlengkapan Menguburkan Jenazah
Menurut detik.com, kedalaman lubang kubur harus setinggi orang yang berdiri di dalam dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan lebarnya harus berukuran satu hasta lebih satu jengkal, setara dengan 50 cm.
Hal ini dilakukan agar bau jenazah tidak menguar hingga ke permukaan tanah. Selanjutnya, siapkan batu nisan untuk menandai keberadaan kuburan tersebut.
Kuburan sendiri tidak boleh terdapat hiasan seperti kijing atau plester lainnya. Terutama kuburan yang berada di pemakaman umum jika dikijing, maka hukumnya akan menjadi monopoli tanah.
Kesimpulan
Persiapkan peralatan untuk memandikan jenazah dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Usahakan peralatan ini tersedia di rumah masing-masing agar tidak bingung apabila ada keluarga yang meninggal.
Wallohu A’lam
Oleh Ivas Salsabilla