Inilah 3 Waktu yang Bahaya untuk Tidur, Nomor 1 sering Dilakukan
TSIRWAH INDONESIA – Tidur adalah salah satu aktivitas istirahat yang dilakukan oleh manusia di setiap harinya. Dengan porsi tidur yang cukup, seseorang dapat menjalankan aktivitas kesehariannya secara maksimal. Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 23 Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.”
Menurut Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Ar-Rahmah fi at-Thib wa al-Hikmah halaman 20, beliau menjelaskan bahwa porsi waktu tidur yang ideal bagi manusia dalam sehari semalam adalah antara enam sampai delapan jam, dengan menyertakan tidur qailulah (tidur sebentar) di siang hari.
Meski demikian, ada waktu-waktu tertentu yang tidak dianjurkan bagi seseorang untuk tidur, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidur setelah Sholat Subuh sampai Terbitnya Matahari
Tidur di waktu ini menjadi penyebab terhalangnya mendapatkan berkahnya rezeki dan umur. Sebab waktu-waktu tersebut merupakan waktu diturunkannya keberkahan rezeki pada seseorang. Hal ini seperti dijelaskan oleh Habib Zain bin Smith dalam kitab Fawaid al-Mukhtarah halaman 590 yaitu:
النوم بعد الصبح يذهب بركة الرزق والعمر لأن بركة هذه الأمة فى البكور وهو بعد صلاة الفجر إلى طلوع الشمس.
Artinya: “Tidur setelah subuh menghilangkan berkah rezeki dan berkah umur, sebab berkahnya umat ini ada di waktu pagi, yakni waktu setelah sholat subuh sampai terbitnya matahari.”
2. Tidur setelah Masuk Waktu Asar
Tidur pada waktu ini berisiko mengurangi daya aktif akal pelakunya. Dalam salah satu hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَامَ بَعْدَ الْعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ
Artinya: “Barang siapa tidur setelah waktu asar, lalu hilang akalnya, maka jangan pernah salahkan kecuali pada dirinya sendiri,” (HR Ad-Dailami).
Meski para ulama menghukumi hadits di atas sebagai hadits dhaif namun hadits di atas masih relevan dalam konteks fadla’il al-a’mal (perbuatan keutamaan).
3. Tidur sebelum Melaksanakan Sholat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا
Artinya: “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum sholat ‘Isya dan berbincang-bincang setelahnya,” (HR Bukhari).
Alasan dimakruhkannya tidur sebelum melaksanakan sholat isya’ yaitu dijelaskan oleh Syaikh Badruddin Al-‘Aini dalam kitab ‘Umdah Al-Qari Syarah Shahih al-Bukhari juz 5 halaman 66 sebagai berikut:
وَأما سَبَب كَرَاهَة النّوم قبلهَا فَلِأَن فِيهِ تعرضا لفَوَات وَقتهَا باستغراق النّوم، وَلِئَلَّا يتساهل النَّاس فِي ذَلِك فيناموا عَن صلَاتهَا جمَاعَة. وَأما كَرَاهَة الحَدِيث بعْدهَا فَلِأَنَّهُ يُؤَدِّي إِلَى السهر، وَيخَاف مِنْهُ غَلَبَة النّوم عَن قيام اللَّيْل وَالذكر فِيهِ، أَو عَن صَلَاة الصُّبْح.
Artinya: “Adapun sebab makruhnya tidur sebelum isya’ karena akan berpotensi hilangnya waktu isya’ dengan menghabiskan waktu untuk tidur dan juga supaya orang-orang tidak menganggap enteng hal demikian, hingga mereka tidur dan meninggalkan sholat isya’ secara berjamaah. Adapun makruhnya berbincang-bincang setelah isya’ karena akan mendorong untuk begadang dan dikhawatirkan akan tertidur hingga meninggalkan qiyamul-lail, berdzikir saat malam dan meninggalkan sholat subuh.”
BACA JUGA: Jangan Asal Tidur, Berikut Tidur yang Disunnahkan Nabi
Waktu Tidur yang Dianjurkan
Waktu tidur yang dianjurkan oleh Islam adalah tidur di waktu qailulah. Berkaitan dengan qailulah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قِيلُوا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَقِيلُ
Artinya: “Tidurlah qailulah (siang hari) kalian, sesungguhnya setan tidak tidur di waktu qailulah,” (HR Ath-Thabrani).
Imam Asy-Syirbini Al-Khatib di dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz 34 halaman 130 menyatakan bahwa waktu tidur qailulah adalah di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau sesudahnya.
Fungsi utama tidur qailulah ini adalah sebagai persiapan agar dapat melaksanakan qiyamul-lail dengan sholat dan berdzikir di malam hari. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din juz 1 halaman 338 sebagai berikut:
القيلولة وهي سنة يستعان بها على قيام الليل كما أن التسحر سنة يستعان به على صيام النهار
Artinya: “Tidur qailulah adalah sunnah yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyamul-lail, seperti halnya sahur hukumnya sunnah yang berfungsi untuk membantu seseorang dalam melaksanakan puasa di siang hari.”
Selain itu, Islam menganjurkan agar seseorang menjadikan waktu malam sebagai waktu untuk tidur dan istirahat, sedangkan waktu siang untuk bekerja dan beraktivitas. Sebab pola demikianlah yang dipandang ideal seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Naba’ ayat 10-11 sebagai berikut:
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِباساً وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشاً
Artinya: “Dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian (waktu tidur), dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan.”
Demikianlah penjelasan tiga waktu yang bahaya untuk tidur. Semoga kita bisa menghindarinya dan dapat mengamalkan tidur qailulah.
Wallohu A’lam
Oleh Aryan Andika