Inilah Bahaya Penggunaan Kosmetik bagi Wudhu dan Solusinya
TSIRWAH INDONESIA – Salah satu permasalahan yang sering dijumpai wanita saat ini yaitu bahaya penggunaan kosmetik, yang dihubungkan sah atau tidaknya wudhu mereka sebagai syarat suatu ibadah.
Kosmetik pada zaman sekarang seolah sudah menjadi kebutuhan primer bagi wanita sesuai dengan sifat wanita yang selalu ingin terlihat cantik di hadapan publik.
Pada praktiknya, kebanyakan konsumen yang didominasi wanita ini tidak ingin jika kosmetik yang digunakan tersebut mudah pudar atau terurai pada kondisi yang tak terduga, misalnya terkena air atau hujan.
Hal ini kemudian mendasari terciptanya sifat waterproof pada kosmetik yang ternyata menimbulkan masalah berbahaya bagi penggunanya, kaitannya dengan keabsahan wudhu.
Hukum Kosmetik dalam Islam
Pada dasarnya, setiap wanita dilahirkan dengan kecantikannya masing-masing. Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin memberikan perhatian penuh mengenai kecantikan wanita.
Kecantikan merupakan bagian dari keindahan, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala itu Maha Indah dan mencintai keindahan. Kebanyakan wanita melakukan berbagai macam cara agar selalu terlihat cantik, salah satunya dengan berhias.
Dalam konteks keindahan dan bolehnya berhias, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 32:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ قُلْ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-ya dan rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat.’ Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.'”
Seorang muslimah diperbolehkan untuk menghiasi dirinya dengan hal-hal yang mubah, misalnya mengenakan sutra, emas, berbagai jenis batu permata, menggunakan kosmetik, dan lain-lain.
Pemakaian kosmetik menurut Islam memang diperbolehkan, asalkan tidak mendatangkan sesuatu yang bisa membahayakan penggunanya, seperti yang disebutkan dalam kaidah ushul fiqih berikut ini:
الأصل في الأشياء النافعة الإباحة، و في الأشياء الضارة الحرمة.
Artinya: “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.”
Islam menganjurkan muslimah untuk memakai kosmetik dengan bahan yang tidak membahayakan tubuhnya, tidak berlebihan, dan tidak mengubah ciptaan Allah SWT, misalnya tidak menggunakan kosmetik dengan bahan yang diharamkan, menggunakan kosmetik dengan secukupnya sesuai dengan kondisi, serta tidak melakukan operasi untuk memperindah bentuk alis atau bibir.
BACA JUGA: Makeup Waterproof: Hukum Berwudhu Tanpa Menghapus Makeup Wajah
Tinjauan Hukum mengenai Keabsahan Wudhu bagi Pengguna Kosmetik Waterproof
Kosmetik waterproof (tahan air) merupakan produk kosmetik yang memiliki sifat tidak mudah luntur saat terkena partikel air.
Kosmetik waterproof membuat penetrasi air ke kulit terhalangi. Di dalam kosmetik waterproof yang biasanya dipakai, terdapat beberapa kandungan, yaitu silicones, polymer, dan wax seperti beeswax, candelilla wax, dan carnauba wax.
Beberapa kandungan tersebut biasa digunakan dalam produk kosmetik yang waterproof agar tetap tahan di kulit wajah walau terkena keringat maupun air.
Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit, sehingga kosmetik waterproof dapat dibersihkan. Umumnya pembersih yang digunakan adalah dalam bentuk milk cleanser, face tonic, atau micellar water.
Melihat jenis kosmetik tersebut, maka timbul pertanyaan bagaimana hukum wudhu seorang wanita memakai kosmetik jenis waterproof (tahan air).
Dalam buku Terjemah Al-Fiqh al-Manhaji ala al-Madzhab as-Syafi’i, yang ditulis oleh Ashab Al-Fadhilah, Dr. Mustofa Al-Khin, Dr. Mustofa Al-Bugho, dan Ali Asy-Syarbaji dijelaskan bahwasanya wajib meratakan basuhan ke seluruh rambut dan kulit bagian anggota wudhu.
Jika di bawah kuku-kukunya terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air, atau cincin (yang dipakai dapat menghalangi sampainya air) maka tidak sah wudhunya. Hal tersebut berdasarkan hadits nabi berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- {وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوء}
Artinya: “Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Kami kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Kota Mekkah menuju Madinah sampai ketika kami menemukan air di tengah perjalanan,w maka sekelompok orang (kaum) segera bergegas sholat ashar, mereka pun berwudhu dengan tergesa-gesa, sampai kami berakhir sedangkan tumit mereka jelas sekali masih kering tidak tersentuh air. Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Celakalah bagi tumit-tumit itu karena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian,” (HR Bukhari dan Muslim).
Cara Mengatasi Penggunaan Kosmetik Waterproof
Penggunaan kosmetik, terutama yang bersifat waterproof bisa menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga menyebabkan wudhu tidak sah.
Oleh karena itu, sebelum berwudhu, hendaknya pengguna kosmetik menggunakan pembersih semacam micellar water terlebih dahulu untuk menghilangkan residu kosmetik yang terdapat pada kulit.
Demikian penjelasan terkait bahaya penggunaan kosmetik bagi wanita yang hendak berwudhu dan cara mengatasinya. Semoga bermanfaat, aamiin.
Wallohu A’lam
Oleh Dian Kusuma Wardani