Fiqih & Akidah

Makeup Waterproof: Hukum Berwudhu Tanpa Menghapus Makeup Wajah

TSIRWAH INDONESIA – Tampil cantik adalah idaman setiap wanita, apalagi ketika bepergian dan bertemu banyak orang. Pada saat itu, Mereka akan memakai makeup agar selalu terlihat cantik dan fresh. Namun sayang tidak berselang lama makeup yang dipakai luntur, baik karena terkena keringat, usapan tisu, ataupun karena hal lain.

Seiring dengan perkembangan zaman, sekarang mulai banyak sekali brand yang dapat menciptakan makeup anti air atau biasa disebut dengan makeup waterproof, seperti: eye liner, foundation, lipstik, dan masih banyak lagi. Produk jenis inimendapatbanyak sekali perhatian kaum wanita karena tidak akan hilang meskipun digunakan untuk makan, atau dibasuh dengan air saja, jadi

 mereka tidak perlu retouch saat bepergian.

Namun, bagaimana jika waktu sholat tiba dan kita masih menggunakan makeup waterproof ini? Simak penjelasan berikut:

Cara Berwudhu saat Memakai Makeup

Cara wudhu bagi seorang perempuan yang bermakeup dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: 

Pertamamakeupwaterproof atau anti air. Makeup jenis ini membuat lapisan baru pada kulit, maka wajib hukumnya untuk dibersihkan dengan menggosoknya memakai tangan dan jika tetap tidak dapat hilang, harus memakai bantuan seperti Makeup Remover, Facial foam, dan lain-lain. Karena makeup jenis ini, apabila tidak dihilangkan, dapat dipastikan air tidak akan dapat sampai pada anggota wudhu yaitu kulit, sehingga menyebabkan wudhu kita tidak sah. 

Sebagaimana dikutip dalam kitab Fathul Mu’in, halaman kelima baris ke empat belas berikut ini:

ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء.

Artinya: “Syarat yang ke empat: Pada anggota tubuh tidak ada penghalang antara air dan anggota wudhu yang di basuh seperti kapur, lilin, minyak yang beku, tinta, pacar atau kutek. Kecuali minyak yang mengalir sekalipun air tidak dapat menempel pada anggota wudhu karena minyak tersebut, begitu pula dengan bekas warna karena tinta atau henna (pacar kuku).”

Maksud dari ibarat di atas adalah salah satu syarat sahnya wudhu, tidak diperbolehkan adanya penghalang untuk sampainya air kepada anggota wudhu, kecuali apabila setelah dibersihkan, kemudian dibasuh dengan air, sisa minyak masih terasa di kulit, atau henna yang telah dibersihkan hanya tinggal bekasnya saja, maka sudah dianggap sah. 

Kedua, Makeup yang tidak membuat lapisan baru pada kulit, seperti skincareMakeup jenis ini cukup dibersihkan dengan air, karena sudah luntur tanpa perlu menggosoknya. Namun, jika saat skincare tersebut dibasuh dengan air, kemudian dapat menyebabkan air wudhu yang dipakai berubah warna atau baunya, maka makeup tersebut tetap harus dibersihkan terlebih dahulu, seperti hand body, dan lain-lain. Dalam kitab Fathul Mu’in juga disebutkan bahwa:

وثالثها: أن لا يكون عليه أي على العضو مغير للماء تغيرا ضارا  كزعفران وصندل.

Artinya: “Dan syarat yang ketiga: Pada anggota tubuh tidak ada perkara yg dapat merubah air dengan perubahan yang sangat seperti kunyit dan minyak kayu cendana.”

Menurut ibarat tersebut, diterangkan bahwa tidak diperbolehkan adanya segala sesuatu yang dapat merubah sifat air seperti bercampurnya kunyit atau sejenis wewangian dengan air. Sebagai contoh: ketika seseorang memakai hand body, kemudian saat tangan orang tersebut dimasukkan ke dalam air untuk berwudhu dan ternyata membuat airnya menjadi keruh atau berubah warna, maka hal tersebut, juga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. 

Kesimpulan: Apabila kita akan berwudhu, pastikan anggota wudhu bersih dari penghalang dan segala sesuatu yang dapat merubah sifat air.  

Wallohu A’lam
Oleh Ustadzah Widatuz Zafiroh

Editor: Dewi Anggraeni, S.Hum

Aktivis dakwah, jurnalis, interpersonal skill, tim work, content creator, dan emotional management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator