Fiqih & Akidah

4 Hal Penyebab Batal Wudhu, Nomor 4 Banyak yang Tidak Tahu

TSIRWAH INDONESIA – Wudhu merupakan syarat sah dari ibadah sholat. Maka ketika hendak melakukan sholat, seorang muslim mesti berwudhu terlebih dahulu.

Bersuci adalah kebutuhan seorang muslim sebelum melakukan ibadah, salah satunya berwudhu. Seseorang yang telah berwudhu akan batal wudhunya, jika terjadi beberapa penyebab dalam dirinya.

Beberapa penyebab batalnya wudhu tetap berlaku meskipun seseorang sengaja ataupun tidak sengaja melakukannya. Berikut empat penyebab batalnya wudhu seseorang, yaitu:

Keluarnya sesuatu dari lubang depan (qubul) maupun lubang belakang (dubur) tentu dapat membatalkan wudhu seorang muslim. Bisa itu air kencing, kotoran, maupun najis lainnya.

Jika yang keluarnya sperma, maka wudhunya tidak batal. Walaupun begitu, harus mandi wajib. Tetapi jika spermanya keluar untuk yang kedua kalinya seperti sperma yang keluar lalu dimasukkan kembali ke dalam kemaluan, maka wudhunya batal.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Jika kulit seorang muslim menyentuh kulit yang bukan mahramnya, maka wudhunya batal. Walaupun dilakukan secara tidak sengaja sekalipun, wudhunya tetap batal. Hal ini tertuang di dalam surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya: “Atau kalian menyentuh perempuan.”

BACA JUGA : Niat dan Cara Qadha Puasa Ramadhan: Perhatian 5 Hal Ini

Jika seorang muslim ketiduran dan tidak sadar akan hal apapun, maka wudhunya batal. Tetapi, tidak semua posisi tidur dapat membatalkan wudhu seorang muslim, jika tidurnya dalam posisi duduk, maka wudhunya tidak batal.

Namun, jika posisi tidurnya berbaring dan sudah kelelap, maka wudhunya batal. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah,” (HR Abu Dawud).

Seorang muslim yang secara sengaja menyentuh kemaluan, baik itu kemaluan seorang muslim maupun orang lain pada bagian depan dan belakang, maka wudhunya batal.

Di dalam kemaluan, terdapat sisa najis yang menempel, sehingga dapat membatalkan wudhu seorang muslim. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah,” (HR Ahmad).

Demikian pembahasan tentang empat hal yang dapat membatalkan wudhu. Semoga pembahasan ini bermanfaat untuk kita semuanya, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Ihsan Wafi

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator