Simak, Bolehkah Menyambung Rambut Menurut Islam
TSIRWAH INDONESIA – Menyambung rambut adalah salah satu tren fashion yang populer di kalangan wanita.
Banyak pertanyaan tentang hukum menyambung rambut boleh atau tidak menurut Islam.
Namun, dalam menentukan suatu hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai Islam.
Dirangkum dari buku Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat, Ulama sepakat menyambung rambut hukumnya haram.
Menurut Mazhab Hanafi menyambung rambut dengan selain rambut manusia hukumnya halal.
Akan tetapi, halal yang dimaksud adalah apabila tidak terdapat unsur penipuan dan tidak menggunakan bagian dari tubuh manusia.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الواصِلَةَ والمُسْتَوْصِلَةَ، والواشِمَةَ والمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan. Dan juga melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato,” (HR. Bukhari no. 5937, Muslim no. 2122).
BACA JUGA : Hukum Potongan Rambut Qaza’, Muslim Wajib Tahu
Dalam buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) karya Abdillah Hasan, Rasulullah SAW melarang menyambung rambut karena mengandung unsur pengelabuan.
Islam tidak menghendaki umatnya menjadi seorang penipu.
Wanita yang menyambung rambut di anggap menipu dan mengecoh pandangan kaum laki-laki.
Rasulullah SAW sangat melarang melakukan penipuan sebagaimana beliau bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: “Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami,” (HR. Muslim no. 101, dari Abu Hurairah).
Penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa menyambung rambut menurut Islam hukumnya haram.
Wallohu A’lam
Oleh Taufik Akbar