Ekonomi Syariah

Investasi SBN Tanpa Riba, Cocok untuk Umat Islam 

TSIRWAH INDONESIATingginya inflasi di Indonesia membuat beberapa orang mulai melek terhadap investasi. Apabila terjadi inflasi terus-menerus, nilai rupiah akan tetap stabil.

Beragam investasi SBN yang beredar, SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) merupakan opsi menarik bagi kaum Muslim yang hendak berinvestasi tanpa mengandung riba.

Sesuai firman Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjauhi riba dalan Al-Quran surat Ar-Rum ayat 39:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya: “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” 

Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan negara dengan penerapan sistem syariah.

Dokumen legalitas yang membuktikan bagian penyertaan atas aset SBSN dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing. SBSN disebut juga Sukuk Negara.

Melansir dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, SBSN memiliki beberapa varian yaitu, Sukuk Ritel yang memiliki tingkat imbalan tetap dan akan terbayar setiap bulan. Namun, Sukuk Ritel juga bisa terjual pada pasar sekunder.

Selain itu, terdapat Sukuk Tabungan yang memiliki tingkat imbalan mengambang dan tidak bisa terjual di pasar sekunder. Terakhir yaitu Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau CWLS Ritel.

CWLS Ritel merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Menurut megasyariah.com, bentuk dokumen pada SBSN adalah kepemilikan terhadap suatu aset atau pembelian aset sehingga terdapat imbal hasil kepada pembeli aset tersebut.

Pembagian imbal hasil pada SBSN bukan berupa bunga, melainkan berupa imbal hasil yang sudah valid sejak awal, sedangkan pengembalian pokok sama-sama kembali sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Dana pada SBSN akan terkelola oleh negara untuk pembiayaan kebijakan fiskal, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan perekonomian syariah. Laporan keuangan SBSN jauh lebih rumit karena seluruh transaksi yang terjadi wajib tercatatkan sebagai bentuk transparansi pada informasi publik.

Dana pada SBSN akan terkelola oleh negara untuk pembiayaan kebijakan fiskal, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan perekonomian syariah.

Laporan keuangan SBSN jauh lebih rumit karena seluruh transaksi yang terjadi wajib tercatatkan sebagai bentuk transparansi pada informasi publik.

Pastikan sebelum membeli SBSN, baca terlebih dahulu segala bentuk informasi yang ada agar dapat memahami pengelolaan dana akan teralokasi untuk apa.

Wallohu A’lam
Oleh Ivas Salsabilla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator