Khawatir Kurban Online Tidak Sah, Berikut Penjelasan Fikihnya
TSIRWAH INDONESIA – Perkembangan teknologi informasi memudahkan kita dalam menjalankan interaksi antar sesama, dan menjadikan pekerjaan menjadi lebih mudah. Dampak positif ini memberikan kelancaran informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga berita dan perkembangan zaman sangat mudah diakses.
Perkembangan teknologi juga memberikan pengaruh bagi kelancaran dakwah islam, akan tetapi kerap kemajuan tersebut menjadi kekhawatiran, khususnya umat islam dalam beribadah. Kekhawatiran ini berupa hukum sah atau tidaknya amalan yang dilakukan dengan perantara teknologi, di antaranya hukum fikih terhadap ibadah kurban secara online.
Kurban online adalah praktik transaksi antara seseorang yang ingin berkurban dengan mentransfer uang seharga hewan kurban kepada panitia pengurusan kurban, mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan dan penyaluran daging diserahkan kepada panitia, sehingga pemilik uang tidak harus datang ke tempat pelaksanaan kurban tersebut.
Problema ini sering dibahas dalam kalangan masyarakat, tentu mereka membutuhkan jawaban yang akurat, berikut paparan penjelasan dari Alquran, Hadis dan para ulama membahas tentang permasalahan tersebut.
Definisi Jual Beli Menurut Empat Mazhab
Jual beli merupakan akad tertua yang dikenal oleh masyarakat, sekaligus akad yang sering dilakukan. Dalam buku Jual Beli dalam Perspektif Ekonomi Islam karangan Muhammad Saleh dan kawan-kawan, istilah jual beli dikenal dengan sebutan al-bay’ artinya menjual, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jual beli diartikan dengan persetujuan yang mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Berikut beberapa pendapat ulama seputar jual beli yang termaktub dalam kitab Hasyiyah Al-Syilbi:
Pertama: Kalangan Hanafiyah mendefinisikan jual beli merupakan pertukaran antara dua harta yang bernilai, dengan cara menyerahkan kepemilikan sesuatu untuk menerima kepemilikan sesuatu yang lain.
Kedua: Pendapat lain dari Ibnu Arafah ulama kalangan Malikiyah, menurutnya jual beli merupakan akad timbal balik yang terjadi terhadap sesuatu yang bukan berupa manfaat, bukan juga untuk kelezatan.
Ketiga: Pendapat Al-Qalyubi ulama Syafi’iyah mengartikan jual beli sebagai akad timbal balik terhadap suatu harta untuk kepemilikan suatu barang atau manfaat yang bersifat untuk berterusan bukan untuk maksud mendekatkan diri pada Allah.
Keempat: Pendapat Al-Bahuti ulama Hanbali mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta meskipun masih berupa tanggungan, atau pertukaran manfaat yang mubah dan bersifat mutlak dengan salah satu dari (harta atau manfaat yang mubah), bukan dalam bentuk riba, bukan juga qardh (pinjaman tanpa imbalan).
Berdasarkan pendapat ulama di atas disimpulkan ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah merujuk pengertian jual beli secara bahasa, sedangkan pendapat ulama Hanbali lebih lengkap dan luas mendefinisikan cakupan jual beli dalam islam.
Hukum Jual Beli Secara Online
Jual beli online adalah transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk bernegosiasi dan bertransaksi yang dilakukan melalui alat komunikasi.
Melihat sistem jual beli online yang biasa dilakukan, menurut kajian islam terdapat dua jenis sistem yang diterapkannya, jual beli salam dan istishna. Dalam buku Jual Beli Online Sesuai Syariah karangan Isnawati dijelaskan yang dimaksud jual beli salam adalah suatu kesepakatan, seorang penjual meminta pembayaran barang dilakukan terlebih dahulu, baru setelah itu barang akan dikirimkan.
Sedangkan jual beli istishna merupakan kesepakatan jual beli, dengan ketentuan pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu seperti apa barang yang dipesan, baru penjual meminta pembayaran, dan memulai proses pembuatan pesanan, setelah siap barulah barang dikirim sesuai dengan waktu yang diperkirakan.
Melihat sistem jual beli seperti di atas maka jual beli online dalam islam dilegalkan pelaksanaanya. Kebolehan ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam.
عن ابن عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قال: قَدِمَ النبي الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: (من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Artinya: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak),” (HR Muttafaqun ‘Alaih).
Sedangkan dalil jual beli dengan sistem salam dijelaskan dalam hadis berikut:
وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى وَعَبْدِ اللّٰهَ بْنِ أَبِيْ أَوْفَى َضِيَ اللّٰهُ عَنْههُمَا قَالَا: كُنَّا نَصِيْبُ الْمَغَانِمَ مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتٍبْنَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ الشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي الْحِنْطَةِ وَالشَعِيْرِ وَالزَّبِيْبِ. وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى. قِيْلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالَا: مَاكُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ
Artinya: “Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,”Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami bertransaksi secara akad salam dengan mereka dengan gandum, jelai -dalam riwayat lain : lemak dan kismis, dengan jangka waktu tertentu”. Ketika ditanyakan kepada kami,”Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,”Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam jual beli online berlaku penangguhan baik barang ataupun pembayaran, maka penjual dan pembeli harus memperhatikan beberapa syarat diantaranya:
1. Pembayaran jelas dan tunai.
2. Barang ditangguhkan harus jelas sifatnya.
3. Akadnya jual beli sifat bukan jual beli ain barang, sehingga apabila barang tidak sesuai dengan sifatnya maka akadnya bisa dibatalkan, karena dalam jual beli salam dan istishna dijelaskan spesifikasi barang secara jelas saat akad.
4. Waktu penyerahan harus jelas.
5. Barang harus tersedia dalam waktu yang ditentukan.
6. Jelas tempat penyerahannya.
Hukum Kurban Online
Kurban adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk syukur manusia atas karuniaNya. Kurban secara online artinya jual beli via internet, hal ini merupakan sesuatu yang dibolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang merusaknya seperti riba, penipuan, kezhaliman, atau kecurangan serta memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Menurut jumhur ulama rukun-rukun jual beli adalah adanya penjual, pembeli, ijab kabul dan ada barang yang diperjual belikan, sedangkan untuk syarat transaksiannya ulama Hanafiyah mensyaratkan empat hal, pelaku transaksi, transaksi itu sendiri, tempat transaksi dan objek transaksi. Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka transaksi tersebut sah secara syariat.
Dalam penyembelihan ada dua poin yang harus diperhatikan, pertama perihal orang yang menyembelih harus memenuhi tiga syarat yaitu mumayyiz, berakal dan muslim. Kedua dalam pendistribusian, harus sesuai dengan aturan syariat, jika sudah seperti itu, maka diperbolehkan kurban online pada suatu lembaga yang dapat dipercaya.
Kesimpulan:
Hukum kuban secara online adalah boleh selama tidak ada pihak yang dirugikan, maka apabila seseorang ingin melakukan kurban secara online, dia harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya panitia atau lembaga yang menyelenggarakan kurban amanah, proses penyembelihan yang sesuai syariat islam, dan tujuan pendistribusian daging kurban yang jelas.
Wallohu A’lam
Oleh Rahmiwati Abdullah