Sirah Nabawiyah

Lima Prinsip Dasar Hukum Politik Islam dari Sirah Nabawiyah

TSIRWAH INDONESIA Prinsip dasar hukum politik Islam bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan cerminan dari nilai-nilai yang mengatur kehidupan manusia dengan adil.

Mengutip dari nu.or.id, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai utusan Allah subhanahu wa ta’ala memiliki berbagai macam aspek kehidupan yang patut dipelajari dan diteladani.

Melihat dari kacamata politik, Nabi Muhammad SAW telah diakui memiliki kualitas kepemimpinan yang mumpuni.

Hal ini didasari oleh kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang tak hanya mengacu pada ajaran agama, melainkan juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Melansir dari buku Ikhtisar Sirah Nabawiyah berikut lima dasar hukum politik Islam, di antaranya:

Melansir dari buku Ikhtisar Sirah Nabawiyah, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, kedaulatan yang mutlak dan sah secara hukum sepenuhnya adalah milik Allah SWT.

Kedaulatan tersebut dipraktekkan dan diamanahkan kepada manusia selaku khalifah di muka bumi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran surah Yusuf ayat 40:

مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اَسْمَاۤءً سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِۗ اَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Apa yang kamu sembah selain Dia hanyalah nama-nama (berhala) yang kamu dan nenek moyangmu buat sendiri. Allah tidak menurunkan suatu keterangan apa pun yang pasti tentang hal (nama-nama) itu. Ketetapan (yang pasti benar) itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

Prinsip dasar dalam hukum politik Islam mengajarkan prinsip keadilan. Sebagaimana dapat ditemukan dalam surat An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Musyawarah adalah cara Islam menyatukan pendapat untuk kebaikan bersama. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: “Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakkal.”

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu bentuk prinsip dasar hukum politik Islam. Sebagaimana dalam surah Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.

|| BACA JUGA : Kepemimpinan Efektif Rasulullah SAW: 5 Sifat Wajib Pemimpin

Islam mengajarkan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah SWT, tanpa membedakan ras, warna kulit, atau status sosial. Prinsip persamaan ini terdapat dalam surah Al-Hujurat ayat 10:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَࣖ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.

Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan spiritual, tetapi juga kehidupan sosial dan politik umatnya.

Melalui teladan Nabi Muhammad SAW, terdapat lima prinsip dasar dalam hukum politik Islam, yaitu: kedaulatan, keadilan, musyawarah, amar ma’ruf nahi munkar, dan persamaan.

Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem politik yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Wallahu A’lam
Oleh Muhammad Arif Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator