Ekonomi Syariah

Mata Uang Virtual Cryptocurrency dalam Islam, Halal atau Haram

TSIRWAH INDONESIA – Dalam beberapa tahun terakhir, cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum telah menjadi topik hangat di dunia investasi dan teknologi.

Namun, bagaimana Islam memandang cryptocurrency? Apakah transaksi dengan mata uang digital ini diperbolehkan dalam syariat, atau justru dianggap haram? Berikut merupakan beberapa hal yang perlu umat Muslim perhatikan terkait cryptocurrency:

Secara sederhana cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan keamanan dan transparansi transaksi. Berbeda dengan mata uang konvensional, cryptocurrency tidak diatur oleh lembaga keuangan atau pemerintah.

Blockchain adalah teknologi yang menyimpan data dalam bentuk rantai blok yang saling terhubung dan aman. Setiap blok berisi informasi, seperti transaksi, yang tercatat secara permanen dan tidak bisa berubah.

Cara kerjanya seperti pembagian buku besar digital ke banyak orang. Saat ada transaksi baru, blok baru bertambah ke rantai dan semua pengguna dalam jaringan mendapat salinan terbaru. Ini membuat blockchain transparan dan sulit untuk disalahgunakan.

Teknologi ini berguna dalam berbagai bidang, salah satunya adalah cryptocurrency seperti Bitcoin, untuk mencatat transaksi tanpa perlu perantara seperti bank.

Islam memiliki prinsip dasar dalam aktivitas ekonomi, yaitu menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Semua transaksi harus berlandaskan keadilan dan transparansi untuk menghindari kerugian bagi salah satu pihak.

BACA JUGA : Mengulik Hukum Penggunaan Pay Later dalam Islam

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status cryptocurrency. Beberapa ulama berpendapat bahwa cryptocurrency haram karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi dan ketidakpastian (gharar).

Mereka menekankan bahwa nilai cryptocurrency sangat fluktuatif dan bisa dianggap serupa dengan judi (maysir). Selain itu, Allah subhanahu  wa ta’ala juga menegaskan perintahnya dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa cryptocurrency halal jika berguna dengan cara yang benar, yaitu sebagai alat tukar dan investasi yang tidak melibatkan praktik riba atau spekulasi berlebihan. Contoh negara yang mulai menerima crypto adalah Uni Emirat Arab, di mana penggunaan crypto diatur dengan ketat.

Menurut Syekh Mufti Muhammad Abu Bakar, seorang penasihat syariah di Blossom Finance, Bitcoin halal sebagai mata uang jika fungsinya sebagai transaksi yang memenuhi prinsip syariah, seperti kejujuran dan transparansi.

Sejumlah negara Muslim masih berhati-hati dalam menerima cryptocurrency. Contohnya, Arab Saudi dan Indonesia memperingatkan warganya untuk berhati-hati dalam berinvestasi dalam crypto, karena fluktuasi harga yang tinggi dan belum adanya regulasi yang jelas.

Pandangan Islam terhadap cryptocurrency masih menjadi perdebatan. Meskipun ada ulama yang menganggap crypto haram, sebagian lainnya melihat potensi positif jika digunakan dengan cara yang sesuai dengan syariat.

Penting bagi umat Muslim untuk berhati-hati dan mempelajari lebih dalam sebelum berinvestasi dalam crypto agar tidak melanggar prinsip syariah.

Wallahu A’lam
Oleh Rizky Ramadhani

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator