Alquran & Hadits

Orang Islam Perlu Tahu, Berikut Pengertian Hadits Menurut Bahasa dan Istilah

TSIRWAH INDONESIA Kedudukan hadits dalam syariat Islam ialah sebagai dasar tasyri’ dan bayan (penjelasan) terhadap Al-Qur’an. Oleh sebab itu, penting bagi orang islam untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian hadits baik secara bahasa (etimologi) maupun istilah (terminologi).

Menurut Muhammad Ibnu Mukaram Ibnu Manzhur dalam kitab ‘Lisan Al-Arab’ juz II halaman 131 terbitan tahun 1992, dijelaskan bahwa kata hadits berasal dari kata al-hadits, jamaknya al-ahaditsal-haditsan, dan al-hudtsan.

Kata hadits juga memiliki arti  lain, seperti al-jadid (yang baru), kebalikan dari kata al-qadim (yang lama), dan al-khabar yang berarti kabar atau berita.

Penjelasan dari Ibnu Manzhur di atas juga dinyatakan oleh Mahmud Yunus dalam kamusnya yang berjudul ‘Kamus Arab Indonesia.’ Mahmud Yunus menyatakan bahwa kata hadits sekurang-kurangnya memiliki dua pengertian, di antaranya:

Jadid artinya baru, kebalikan dari kata qadim yang artinya terdahulu, jamaknya hidats, dan hudatsa.

Khabar artinya berita atau riwayat, jamaknya ahaditshidtsan, dan hudtsan.

Selain pengertian dari kedua tokoh di atas, seorang pakar hadits dari India bernama Prof. Dr. Muhammad Mustafa Al-Azami juga memberikan pengertian hadits dalam karyanya yang berjudul ‘Studies In Hadis Methodologi and Literature.’

Prof. Dr. Muhammad Mustafa Al-Azami menjelaskan bahwa, kata hadits secara bahasa (lughawiyah) berarti komunikasi, kisah, percakapan yang religius atau sekular, historis atau kontemporer.

Penggunaan kata hadits secara bahasa (lughawiyah) juga dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, sebagaimana dijelaskan dalam buku berjudul ‘Ulumul Hadis karya’ Dr. Agus Suyadi, Lc. M.Ag.

Buku tersebut menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an kata hadits disebutkan sebanyak 28 kali dengan rincian 23 dalam bentuk mufrad (tunggal), dan 5 dalam bentuk jamak.  

Pengertian hadits menurut istilah dibagi menjadi dua. Ulama ahli hadits ada yang memberikan pengertian hadits secara terbatas (sempit), dan ada pula yang memberikan pengertian hadits secara luas.

Menurut Mahmud Tahhan dalam kitabnya Taysir Mushthalah Al-Hadits cetakan Beirut halaman 15, pengertian hadits secara terbatas ialah sebagai berikut:

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقرير أو صفة

Artinya: “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat.”

Pengertian hadits secara sempit tersebut dijelaskan bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat-sifat beliau.

Pengertian hadits secara luas sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad Mahfudz At-Tirmidzi dalam buku ‘Ulumul Hadis’ karya Dr. Agus Suyadi, Lc. M.Ag., di jelaskan bahwa hadits adalah:

إن الحديث لا يختص بالمرفوع إليه صلى الله عليه وسلم بل جاء بإطلاقه أيضا للموقوف (وهو ما أضيف إلى الصحابي من قول أو نحوه) والمقطوع (وهو ما أضيف للتابعي كذلك)

Artinya: “Sesungguhnya hadits bukan hanya yang dimarfu’kan (dinisbatkan) kepada Nabi Muhammad SAW, melainkan dapat pula disebutkan pada yang mauquf (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat), dan maqthu’ (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari tabiin).”

Maka dalam pengertian secara luas ini, hadits adalah segala sesuatu berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat-sifat yang bersumber bukan hanya dari Nabi Muhammad SAW, tetapi juga bersumber dari sahabat (hadits mauquf), dan dari tabiin (hadits maqthu’).

Itulah pengertian hadits menurut bahasa dan istilah. Semoga pembahasan kali ini dapat meningkatkan semangat kita dalam mempelajari hadits, guna menyempurnakan ikhtiar dalam menjalankan syariat agama islam.

Wallohu A’lam
Oleh Abdul Latif

Editor: St. Chikmatul Haniah

Aktivis Dakwah, Penulis, Content creator, serta peniti karir akhirat dengan membangun rumah santri virtual melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator