Pengertian Haram dan Najis yang Sering Tertukar, Bahaya dari Informasi
TSIRWAH INDONESIA – Penyebaran informasi mengenai haram dan najis saat ini sudah bukan lagi hanya di media-media besar atau kanal-kanal televisi. Berkembangnya platform media sosial, siapapun dapat menyebarkan informasi.
Informasi yang beredar di media sosial sering membingungkan sesorang untuk memahami arti tertentu. Salah satunya adalah membedakan kapan penggunaan kata haram dan najis untuk menyambungkan pada situasi tertentu.
Memahami pengertian haram dan najis merupakan hal penting untuk mengetahui bagaimana tindakan dari objek tersebut. Apabila dalam penanganannya salah, maka dapat membahayakan umat islam saat beribadah.
Pengertian Haram Menurut Pandangan Islam
Haram (al-haram) memiliki arti sebagai sesuatu kegiatan yang tidak boleh karena Allah SWT. Haram terdapat dalam hukum taklifi, yaitu sesuatu yang wajib oleh Allah SWT, di mana apabila dikerjakan mendapatkan dosa dan ditinggalkan mendapatkan pahala.
Dilansir dari antaranews.com, perkara yang diharamkan dalam syariat Islam ada dua macam, yakni Al Muharram li dzatihi dan Al Muharram li ghairihi.
Al Muharram li dzatihi merupakan sesuatu yang diharamkan karena zat di dalamnya. Biasanya zat ini mengandung hal-hal yang akan merugikan.
Al Muharram li dzatihi merupakan sesuatu yang haram karena zat di dalamnya. Biasanya zat ini mengandung hal-hal yang akan merugikan.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Jenis haram yang selanjutnya yaitu Al Muharram li ghairihi, di mana sesuatu menjadi haram karena terdapat hal lain yang menyertainya. Bisa juga karena sesuatu tersebut terdapat hal baru, sehingga yang awalnya mubah menjadi haram.
Cara mengetahuinya yaitu bagaimana proses pembelian yang tidak sah atau karena bukan hak miliknya. Contohnya adalah pakaian, rumah, harta benda, dan lain sebagainya.
BACA JUGA : 5 Motivasi Langsung dari Allah SWT, Nomor 5 Bikin Meleleh
Pengertian Najis dalam Pandangan Islam
Menurut Islam, najis adalah suatu hal kotor di mana seorang Muslim mengusahakan menghindarinya dan apabila bersentuhan dengan suatu objek harus segera membersihkannya.
Masing-masing kriteria najis ini memiliki cara khusus dalam membersihkannya:
Melansir dari detik.com, dalam ilmu fikih, najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor dan menjadikan ibadah salat tidak sah. Najis sendiri terbagi menjadi tiga macam, yakni najis mughallazhah (najis berat), mutawassithah (najis sedang), dan mukhaffafah (najis ringan).
1. Najis Mughallazhah
Najis berat ini terdapat pada hewan babi dan anjing. Cara membersihkannya yaitu dengan mengeringkan area najis agar tidak menyebar, kemudian menyiram dengan air sebanyak tujuh kali dan di antara basuhan tersebut menggunakan tanah atau debu.
Pembelian sabun dengan kandungan tanah dapat menjadi solusi untuk membersihkan najis jenis ini dengan cara mudah. Beberapa merek lokal hingga produk impor memproduksi sabun khusus ini untuk digunakan umat islam.
2. Najis Mutawassithah
Najis ini terdapat pada cairan seperti darah, air kencing, air mani, nanah, dan kotoran manusia atau binatang. Cara membersihkannya adalah dengan mengeringkan area yang terkena najis, kemudian membasuhnya menggunakan air mengalir.
3. Najis Mukhaffafah
Kencing bayi laki-laki yang belum mencapai dua tahun dan hanya meminum ASI merupakan salah satu jenis najis mukhaffafah. Cara membersihkannya sangat mudah, yaitu dengan memercikkan air ke daerah yang terkena najis.
Kesimpulannya, setiap orang harus bijak dalam menyerap informasi yang beredar di dunia maya, terutama mengenai pengertian najis dan haram yang sering kali tertukar penggunaannya.
Wallohu A’lam
Oleh Ivas Salsabilla