Sholat Rabu Wekasan: Tidak Ada Dalil dan Solusinya
TSIRWAH INDONESIA – Sholat Rabu Wekasan, sebuah amaliyah yang selalu ramai diperbincangkan setiap bulan Shafar, mulai dari apa peristiwa di dalamnya hingga apa amal baik yang bisa kita perbuat.
Rabu Wekasan adalah diambil dari bahasa jawa, Wekasan memiliki arti seperti Pungkasan atau Akhiran, Rabu yang dimaksud ini adalah hari Rabu terakhir yang ada pada bulan Shafar.
Setiap beberapa komunitas selalu berselisih juga mengenai amalan yang biasa disebut Sholat Rabu Wekasan ini, hingga larangan sampai tudingan bid’ah dan lain-lain.
Sebenarnya, permulaan amalan sholat rabu wekasan diawali oleh anjuran seorang Ulama seperti Syaikh Ahmad bin Umar ad-Dairobi dalam kitabnya Mujarrobat Dairobi, ada juga seperti Syaikh Muhammad bin Khatiruddin Al-Athar dalam Jawahirul Khams.
Diriwayatkan pula bahwa sebagian Ulama Ahli Makrifat atau Kasyaf, mengeluarkan nasihat bahwa Allah menurunkan bala setiap tahunnya sebanyak 320.000 dan kesemuanya ini diturunkan pada hari rabu di terakhir bulan Shafar, ini juga sebagaimana yang dijelaskan oleh Mbah Maimoen Zubair.
Maka kemudian ada istilah anjuran atau ajakan untuk sholat sunah di Rabu Wekasan dengan harapan semoga terhindar, dijauhkan, diminimalisir dari bala untuk setahun ke depannya.
Namun demikian, sholat sunah seperti ini tidak boleh diniati dengan sholat sunah rabu wekasan, sebab rabu wekasan hanyalah isyarat waktu, sedangkan untuk sholat sunah rabu wekasan itu sendiri memang tidak ada dasar dalilnya dari syariat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh KH. Hasyim Asy’ari maupun keputusan Bahtsul Masail Ulama.
Lantas bagaimana, sholat sunah bisa diniati dengan sholat sunah mutlak, tanpa menyebutkan rabu wekasan dalam niat sholat. Kemudian tata cara atau bacaannya adalah sebagai berikut :
Dilakukan dua rakaat sebanyak dua kali sholat (empat rakaat dua salam). Setiap Rakaatnya membaca :
- Alfatihah 1X
- Al-Kautsar 17X
- Al-Ikhlas 5X
- Al-Falaq 1X
- An-Naas 1X
Kemudian disusul dengan beristighfar usai sholat dan berdoa meminta agar dijauhkan dari bala.
Kesimpulan
Sholat Rabu Wekasan secara khusus tidak memiliki dasar dalil yang jelas dari syariat, namun ada anjuran dari para Ulama Kasyaf untuk melaksanakan sholat sunah di akhir rabu bulan Shafar sebagai usaha agar terhindar dari bala.
Boleh melaksanakan sholat sunah tersebut dengan syarat niatnya bukan sholat sunah rabu wekasan, tapi sholat sunah mutlak dengan cara atau bacaan seperti dijelaskan di atas.
Wallohu Alam
Oleh Ustadz Hafidz