Alquran & HaditsHikmah & Wawasan

11 Perkara yang Diharamkan dalam Surat Al-Maidah Ayat 3, Sebagai Berikut

TSIRWAH INDONESIA – Surat Al-Maidah adalah surat yang kelima dalam Al-Qur’an yang memiliki arti hidangan.

Penamaan ini berkaitan dengan salah satu kisah yang terdapat dalam surat tersebut, yaitu kisah para pengikut Nabi Musa, yang meminta turunnya hidangan dari langit sebagai bukti bahwa ibadah puasa mereka diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Surat Al-Maidah tepatnya pada ayat ketiga, secara khusus menjelaskan tentang beberapa perkara yang diharamkan.

Allah SWT melarang memakan daging dari hewan-hewan yang disebutkan dalam ayat tersebut dan mengharamkan pula mengundi nasib.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.”

Berikut sebelas perkara yang diharamkan dalam surat Al-Maidah ayat 3:

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang benar. Hewan yang halal dikonsumsi akan berubah statusnya menjadi haram apabila tidak disembelih dengan benar. 

Selain itu, hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan atau sakit dan kemudian mati juga termasuk bangkai.

Darah yang dimaksud adalah semua jenis darah baik yang diambil dari hewan yang sudah mati karena proses penyembelihan atau yang sengaja dikeluarkan dari hewan yang masih hidup.

Babi adalah hewan yang sudah dihukumi haram dalam islam, sehingga mengkonsumsi daging babi hukumnya haram.

Maksudnya adalah daging yang berasal dari hewan yang disembelih tanpa mengucap nama Allah atau dengan mengucap nama selain nama Allah.

Maksudnya adalah daging yang berasal dari hewan yang mati sebab tercekik secara sengaja maupun tidak disengaja, atau hewan yang mati terlindas.

Maksudnya adalah daging yang berasal dari hewan yang mati sebab terpukul atau sengaja dipukul dengan benda tumpul.

Jenis daging yang dimaksud adalah daging yang berasal dari hewan yang mati sebab terjatuh dari tempat tinggi secara sengaja maupun tidak sengaja.

Jenis daging yang dimaksud adalah daging yang berasal dari hewan yang mati sebab dihantam oleh tanduk binatang lain.

Daging yang berasal dari hewan yang mati sebab diterkam atau dimangsa binatang lain.

Daging yang berasal dari hewan yang disembelih untuk sesembahan atau sesajen.

Mengetahui nasib dengan anak panah atau mencari tahu tentang ramalan diharamkan. Sebab hal tersebut merupakan salah satu bentuk syirik dan mendahului kehendak Allah.

Itulah sebelas perkara yang diharamkan dalam surat Al-Maidah ayat 3.

Wallohu A’lam
Oleh Miftakhul Jannah

Editor: St. Chikmatul Haniah

Aktivis Dakwah, Penulis, Content creator, serta peniti karir akhirat dengan membangun rumah santri virtual melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator