Akhlak

5 Fasilitas Kantor yang Sering Disalahgunakan, Begini Perspektif Islam

TSIRWAH INDONESIA Fasilitas kantor adalah segala properti milik perusahaan untuk meningkatkan operasional dalam mempermudah pekerjaan.

Jenis fasilitas yang diberikan tergantung pada posisi karyawan, job desk, atau jenis perusahaan. 

Ada perusahaan yang memberikan fasilitas penuh kepada karyawan, ada pula yang hanya memberikan fasilitas seadanya.

Penyediaan ini merupakan akses mempermudah seseorang dalam bekerja dan memberikan rasa tanggung jawab dari perusahaan untuk menyediakan bahan dan peralatan dalam proses produksinya.

Beragam fasilitas yang tidak bisa terhitung secara volume kerap kali menjadi peluang untuk kegiatan pribadi.

Berikut ini beberapa fasilitas kantor yang kerap kali menjadi penyalahgunaan secara pribadi:

    Listrik perusahaan mencakup penggunaan arus listrik, lampu, Wi-Fi, dan fasilitas pelengkap berupa mesin, proyektor, PC, atau alat lainnya yang tersedia di kantor untuk kebutuhan perusahaan. 

    Penggunaan listrik untuk kebutuhan pribadi memang sering kali tidak dapat terdeteksi oleh perusahaan. Hal ini membuat beberapa oknum memanfaatkan fasilitas tersebut.

    Beberapa contoh yang kerap kali terjadi adalah penggunaan Wi-Fi untuk mengunduh film, bermain gim, melancarkan bisnis pribadi, atau sekadar chatting yang tidak berurusan dengan keperluan perusahaan.

    Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas berupa makanan dan minuman secara gratis untuk menghindari karyawan mengantuk atau kehausan selama jam kerja. 

    Makanan yang tersedia biasanya berupa camilan hingga makanan berat. Tidak jarang karyawan membawa air dan makanan ke rumah tanpa izin dari atasan. 

    Walaupun fasilitas ini tersedia untuk konsumsi karyawan, fasilitas ini seharusnya menjadi konsumsi selama di kantor saja.

    BACA JUGA : Inilah 8 Tingkatan Surga: Hadiah Terindah bagi Orang Beriman

      Beberapa perusahaan dengan posisi yang membutuhkan mobilitas tinggi sering kali menyediakan fasilitas berupa kendaraan. Kendaraan tersebut dapat berupa mobil, motor, truk, hingga pesawat pribadi.

      Walaupun dengan adanya penggunaan GPS yang terpasang pada kendaraan, penyelewengan ini masih kerap kali terjadi.

      Penyalahgunaan ini termasuk hal-hal kecil seperti penggunaan kendaraan untuk mengantar anak, membeli barang bukan keperluan kantor, atau bepergian tanpa izin dari kantor.

        Penyalahgunaan dana atau korupsi merupakan tindakan yang sering terjadi, baik sengaja maupun tidak. 

        Korupsi dapat terjadi mulai dari nominal berapa pun. Contohnya adalah karyawan yang mendapatkan amanah untuk membeli peralatan kantor, namun harga yang tertera pada kuitansi berbeda dengan di toko.

        Praktik korupsi yang tidak sengaja terjadi seperti klaim biaya tunjangan tertentu yang tidak benar-benar terjadi secara nyata.

          Beragam penyelewengan yang telah disebutkan sebelumnya merupakan bentuk pelanggaran kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. 

          Membocorkan data perusahaan seperti laporan keuangan, resep makanan, strategi perusahaan, dan data lainnya yang seharusnya terjaga kerahasiaannya.

          Mengutip dari stekom.ac.id, salah satu pelanggaran kelas berat yang dilakukan oleh pesaing bisnis adalah mencuri ide bisnis. Tentunya risiko yang ditanggung akan sangat berat apabila pemegang hak rahasia dagang menggugat perbuatan ini.

          Pelaku pencuri ide bisnis dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

          Tentu dalam Islam, kegiatan penyelewengan yang merugikan pihak lain merupakan tindakan kejahatan. Allah Subhanallahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Anfal ayat 27 sebagai berikut:

          يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

          Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” .

          Ayat lain juga menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 sebagai berikut:

          ‌وَلَا ‌تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

          Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

          Segala fasilitas kantor merupakan hak seseorang agar dapat bermanfaat selama keperluan pekerjaan. Penyelewengan yang terjadi merupakan bentuk sikap tidak amanah seorang karyawan yang dapat merugikan perusahaan.

          Wallohu A’lam
          Oleh Ivas Salsabilla

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Tsirwah Partnership - muslimah creator