Tidak Semua Diganti dengan Sujud Sahwi, Muslim Wajib Tahu
TSIRWAH INDONESIAย – Seorang muslim wajib mengetahui setiap rukun dan hal-hal yang dapat membatalkan shalat. Rukun yang tertinggal akan menyebabkan shalat menjadi tidak sah.ย
Meski demikian, ada beberapa hal yang jika terlupa tidak serta merta membatalkan shalat, namun dapat menjadi sempurna dengan sujud sahwi.ย
Pengertian Sujud Sahwi
Merujuk kepada buku Sujud Sahwi oleh Maharati Marfuah yang mengutip dari kitab Al-Iqnaโ, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena ada kekurangan, baik dengan meninggalkan yang diperintahkan ataupun dengan melakukan yang dilarang tanpa sengaja.
Kataย sahwiย memang berasal dari bahasa Arab ุณูู yang artinya lalai atau lupa, sehingga sujud ini secara khusus berfungsi untuk menambal bagian shalat yang terlewat karena lupa.ย
Meski demikian, tidak semua yang terlupa dapat menjadi sempurna dengan sujud sahwi. Banyak muslim yang masih bingung mengenai apa saja yang menyebabkan bolehnya melakukan sujud sahwi.ย
Sebab-sebab Sujud Sahwi
Hal-hal yang menjadi sebab sujud sahwi menjadi sunnah secara ringkas terdapat dalam kitabย Safinat An-Najah,ย sebagai berikut:
- Meninggalkan bagian atau sebagian dari sunnah abโadl shalat,
- Meninggalkan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan dengan sengaja tetapi tidak membatalkan jika dilakukan karena lupa,
- Memindah rukun qauli ke tempat lain,
- Mengerjakan rukun fiโli dengan dugaan menambah.
Pada poin pertama, sujud sahwi menjadi sunnah ketika seseorang meninggalkan sebagian dari sunnahย abโadlย shalat. Sunnahย abโadย ada tujuh, yaitu:
- Tasyahud awal,
- Duduk untuk tasyahud awal,
- Shalawat kepada nabi dalam tasyahud,
- Shalawat kepada keluarga nabi dalam tasyahud akhir,
- Qunut,
- Berdiri saat qunut,
- Shalawat kepada nabi dan keluarga nabi dalam qunut.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu: Hukum Sholat Menggunakan Cadar
Waktu Melakukan Sujud Sahwi
Menurut mazhab syafiโi, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam berikut:
ุฅููู ุฑูุณููู ุงูููููู ๏ทบ ูุงู ู ู ููู ุงุซูููุชููููู ู ููู ุงูุธููููุฑู ููู ู ููุฌูููุณู ุจููููููู ุงุ ููููู ูุง ููุถู ุตููุงุชููู ุณูุฌูุฏู ุณูุฌูุฏูุชูููููุ ุซูู ูู ุณููููู ู ุจูุนูุฏู ุฐููู.
Artinya: โRasulullah SAW berdiri setelah dua rakaat shalat zuhur dan tidak duduk diantara keduanya (tidak duduk tasyahud), maka ketika beliau akan menyelesaikan shalatnya, ia sujud dua kali kemudian salam setelahnya,โ (HR Bukhari).
Sedangkan dalam madzhab Hanafi, sujud sahwi di lakukan setelah salam, berdasarkan hadis rasulullah SAW:
ููููู ุณููู ุณุฌุฏุชุงูู ุจุนุฏู ู ุง ููุณูููู ู
Artinya: โUntuk setiap yang terlupa itu dua kali sujud setelah salam,โ (HR Abu Dawud).
Bacaan Sujud Sahwi
Tidak ada riwayat yang menyebutkan bacaan khusus ketika melakukan sujud sahwi. Karena itu para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian berpendapat bahwa bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud pada umumnya, yaitu:
ุณุจุญุงู ุฑุจู ุงูุฃุนูู
Artinya: โMaha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi.โ
Sedangkan sebagian lainnya menganjurkan membaca bacaan khusus dalam sujud sahwi meski tidak ada dalil yang menyebutkannya, yaitu:
ุณุจุญุงู ู ู ูุง ููุงู ููุง ูุณูู
Artinya: โMaha Suci Allah, Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.โ
Kesimpulannya, ada beberapa hal dalam shalat yang jika ditinggalkan tidak secara langsung dapat membatalkan shalat, selama tidak dilakukan dengan kesengajaan.
Kekurangan tersebut dapat disempurnakan dengan melakukan sujud dua kali di akhir shalat yang disebut dalam ilmu fikih dengan sujud sahwi.
Wallahu Aโlam
Oleh Maksum H. Hubaeib
