Fiqih & AkidahPernikahan & Keluarga

Aborsi yang Diperbolehkan dalam Islam, Baca Sampai Tuntas

TSIRWAH INDONESIA – Aborsi adalah suatu fenomena sosial, yang sudah menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat. Praktek aborsi dianggap sebagai hak perempuan atas tubuhnya. Dengan demikian, mereka berhak untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak direncanakan.

Dilansir dari situs worldometers.info, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, bahwa sepuluh hingga lima puluh persen kematian ibu disebabkan oleh aborsi, dan satu dari delapan ibu hamil di seluruh dunia, setiap tahun melakukan aborsi yang ilegal. 

WHO juga memperkirakan bahwa setiap tahunnya, empat koma dua juta aborsi dilakukan di Asia Tenggara. Delapan ratus lima puluh ribu di antaranya, terjadi di Indonesia. Angka-angka ini menunjukkan, bahwa aborsi masih menjadi masalah yang cukup besar di Indonesia, dan menjadi salah satu kasus yang perlu penanganan serius.

Menurut hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), yang diadakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tingkat aborsi di Indonesia sendiri mencapai dua ratus dua puluh delapan per seratus ribu kelahiran hidup.

Guru Besar Universitas Yarsi Jakarta, Prof. Dr. Jurnalis Uddin menyebutkan, bahwa hanya tiga belas persen aborsi yang terjadi di Indonesia, yang dilakukan oleh wanita yang belum menikah. Sebagian besar pelakunya, sekitar delapan puluh tujuh persen adalah wanita bersuami.

BACA JUGA : Parenting Islami, 7 Langkah agar Anak Menjadi Penghafal Alquran

Aborsi dalam bahasa Arab disebut dengan al-ijhadh atau isqath al-haml, yang berarti menggugurkan janin dalam kandungan sebelum waktu kelahiran, atau belum cukup umur untuk hidup di luar kandungan.

Aborsi yang disengaja dapat dikelompokkan kepada dua jenis, yaitu yang pertama: Abortus Provokatus Medisinalis, atau pengguguran kandungan karena tindakan sendiri berdasarkan indikasi medis, dengan alasan kehamilan dapat membahayakan kesehatan ibu. Kaidah Fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

إِذَا تَعَارَضَتْ المَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَراً بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

Artinya: “Jika berkumpul dua mafsadat (keburukan), maka harus dipertimbangkan yang lebih besar mudharatnya, dan dipilih yang lebih ringan (mudharatnya).” 

Jenis aborsi yang kedua: Abortus Provokatus Kriminalis. Aborsi jenis ini secara sengaja menghilangkan janin dari rahim ibu, tanpa ada alasan medis. Biasanya dilakukan oleh wanita yang hamil di luar nikah, yang tidak mendapat pertanggungjawaban dari laki-laki yang menghamilinya.

Setiap kehamilan adalah rencana Allah subhanahu wa ta’ala; tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan’ atau kebetulan. Janin harus dibiarkan hidup selama umur kandungan, hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Alqur’an surat Al-Hajj ayat 5 berikut ini:

وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ

Artinya: “Dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya.”

Dijelaskan dalam kitab al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, yang disusun oleh Tim Kementerian Wakaf, ada perbedaan pendapat di antara para ulama, tentang hukum menggugurkan kandungan atau aborsi.

Sebagian ulama secara mutlak mengharamkan aborsi, sebagian lagi membolehkan dengan batasan dan alasan, dan sekelompok lainnya hanya memakruhkan. Tidak ada ulama yang menghukuminya mubah secara mutlak. 

Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh status kandungan di setiap fase pertumbuhannya, mulai dari pasca pembuahan, fase ‘alaqah (janin yang masih berupa darah kental), fase mudghah (janin yang masih berupa daging kental), dan fase janin yang sudah berbentuk manusia dan bernyawa.

Mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menganggap ‘alaqah bukan kandungan, sehingga keguguran pada fase tersebut tidak dianggap sebagai nifas.

Mazhab Malikiyah berpendapat sebaliknya, menganggap darah yang keluar setelah keluarnya ‘alaqah sebagai darah nifas. 

Dinukil dari kitab al-Gharar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, karya Syekh Zakariya al-Anshari, beliau membolehkan aborsi dengan batasan sebelum ruh ditiupkan pada janin. 

 إسْقَاطُ الْحَمْلِ إنْ كَانَ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ جَازَ، أَوْ بَعْدَهَا حَرُمَ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْمَلَ فِي النَّفْخِ وَعَدَمِهِ بِالظَّنِّ   

Artinya: Menggugurkan kandungan, jika janin belum ditiupi ruh (bernyawa), hukumnya boleh. Sedangkan setelah janin ditiupi ruh, hukumnya haram. Sedangkan patokan ditiupi ruh atau belum, dikembalikan kepada dugaan.

Para ulama Fiqh sepakat bahwa pengguguran kandungan setelah ruh ditiupkan, hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan, karena hal tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa membedakan adanya indikasi medis atau tidak.

Membunuh makhluk yang sudah bernyawa hukumnya haram. Ketentuan ini secara umum terdapat dalam Alqur’an surat Al-Isra’ ayat 33 sebagai berikut:

وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَٰنٗا فَلَا يُسۡرِف فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا  

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.”

Menurut dalil syar’i, aborsi haram dilakukan jika janin telah berusia empat puluh hari atau empat puluh malam, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya:

إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَأَرْبَعُونَ لَيْلَةً بَعَثَ اللَّهُ إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا ثُمَّ. قَالَ يَا رَبِّ   … أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى فَيَقْضِى رَبُّكَ مَا شَاء

Artinya: “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan,” (HR Muslim).

Secara umum, aborsi diperbolehkan hanya dalam situasi darurat saja, jika aborsi tidak dilakukan dapat membahayakan nyawa ibu.

Aborsi juga diperbolehkan apabila ada hajat, yaitu jika tidak dilakukan si ibu hamil akan mengalami kesulitan yang berat. Namun, menurut ketentuan hukum, aborsi haram dilakukan sejak implantasi blastosis, yaitu tahap reproduksi manusia, saat embrio bergerak menuju dinding rahim.

Terdapat ‘udzur syar’i menjadi sebab diperbolehkannya aborsi, baik yang sifatnya darurat maupun hajat. Keadaan darurat antara lain, seperti wanita hamil yang menderita penyakit fisik yang membahayakan nyawanya, seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna, atau penyakit fisik lainnya.

Keadaan hajat yang diizinkan untuk melakukan aborsi, di antaranya adalah kehamilan yang disebabkan oleh perkosaan, yang diputuskan oleh tim yang berwenang; yang terdiri dari keluarga korban, dokter, dan ulama. 

Bentuk aborsi dalam keadaan hajat lainnya adalah, jika janin yang dikandung diidentifikasi memiliki cacat genetik, yang sulit disembuhkan setelah kelahiran. Aborsi pada kedua kondisi kehamilan tersebut, harus dilakukan sebelum janin berusia empat puluh hari.

Aborsi karena pemerkosaan, hanya boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah. MUI juga memfatwakan, bahwa tindakan aborsi haram dilakukan pada kehamilan yang disebabkan oleh perzinahan.

Wallohu Alam
Oleh Sylvia Kurnia Ritonga, Dosen Fiqih Kontemporer

4 komentar pada “Aborsi yang Diperbolehkan dalam Islam, Baca Sampai Tuntas

  • Yuli Afriani

    Assalamu’alaikum ibu, gumpalan darah (nutfah) telah lewat empat puluh dua malam itu Bu maksudnya kira kira umur berapa Bu, apakah umur 1 bulan setenga bu? Emang umur segitu udah Bu udah diberikan pendengaran, pengelihatan kulit dan seperti dalam hadits? Mohon jawabannya Bu atas kekeliruan atau ketidak Tahuan saya. Tarimakasi🙏
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh

    Balas
    • Sylvia K.R.

      Usia 1,5 bulan kandungan berarti sekitar 6 minggu usia janin dalam perut ibu, Organ tubuh, seperti mata, hidung, telinga, mulut, lengan, dan kaki janin sudah mulai terbentuk walau belum sempurna. Janin pada saat itu bentuknya mirip huruf C.
      Otak dan paru-paru, serta sumsum tulang belakang dan tulang punggung janin juga mulai terbentuk dan berkembang. Jadi sesuai dengan hadis yang disebut di dalam artikel. Kalau tidak ada kedaruratan atau hajat yang besar, janin tidak boleh digugurkan meski belum bernyawa.

      Untuk kehamilan akibat perkosaan dan pengguguran janin cacat, kalau hajatnya besar untuk digugurkan, sebaiknya dilakukan sebelum berusia 42 hari atau setara 6 minggu kehamilan. Wallahu alam.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator