Mengumandangkan Adzan dalam Tradisi Islam, Begini Penjelasannya
TSIRWAH INDONESIA – Secara umum, adzan dipandang sebatas panggilan sholat dalam Islam.
Hal tersebut wajar terjadi, sebab adzan dikumandangkan lima waktu setiap hari.
Akan tetapi dalam tradisi islam, terdapat beberapa momen adzan dikumandangkan tidak sebatas panggilan sholat.
Tulisan ini mengulas tiga momen adzan dilakukan, begini penjelasannya:
Adzan Sebagai Tanda Waktu Sholat
Fungsi utama adzan ialah penanda datangnya waktu sholat.
Mengutip laman mahadalyjakarta.com, adzan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama Hijriah atau kisaran tahun 622 Masehi.
Dalam laman islam.nu.or.id, dijelaskan bahwa pada masa awal didirikannya sholat di Madinah, tidak ada seruan apapun bila sudah masuk waktunya.
Hal ini dapat terjadi karena wilayah pemukiman umat muslim di Madinah yang terbatas, sehingga mereka dapat mengetahui ketika nabi hendak melaksanakan sholat.
Seiring meluasnya pemeluk islam, tidak semua kaum muslimin mengetahui waktu sholat tiba.
Melihat kondisi demikian, Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pendapat kepada para sahabat tentang cara membuat panggilan sebagai tanda waktu sholat.
Seorang sahabat mengusulkan lonceng sebagai tanda sebagaimana umat Nasrani, sedangkan sahabat lainnya mengusulkan trompet.
Akan tetapi kedua saran tersebut ditolak karena menyerupai ritual agama lain.
Seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid mengusulkan mengumandangkan adzan sebagai tanda pemanggil sholat.
Usulan tersebut ia peroleh melalui isyarat mimpi. Akhirnya Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui saran dari Abdullah bin Zaid. Sejak saat itulah adzan menjadi tanda waktu sholat.
BACA JUGA: Sholat Jamaah: Makmum Melihat Tai Ayam di Kaki Imam, Bagaimana Sholatnya
Adzan untuk Bayi setelah Lahir
Dalam islam, mengumandangkan adzan dan iqomah pada saat bayi baru lahir merupakan sebuah kesunahan.
Kesunahan ini terus dilestarikan umat islam sampai saat ini. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة
Artinya: “Saya melihat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam beradzan di telinga (kanan) Husain bin ‘Ali sesaat setelah ia dilahirkan oleh Fatimah,” (H.R Tirmidzi dan Abu Dawud).
Dalam buku berjudul ‘Ritual dan Tradisi Islam Jawa’ dikatakan bahwa adzan lebih baik dilakukan ketika seorang bayi baru saja lahir, sebelum dibersihkan dari kotoran yang menyertainya.
Alasanya adalah supaya bayi tersebut ketika pertama kali terlahir di dunia, kalimat yang didengar ialah lafadz keagungan dan asma Allah subhanahu wa ta’ala dalam lantunan adzan.
Keutamaan beradzan pada bayi yang baru lahir adalah untuk menghindarkan dirinya dari bisikan setan.
Tiap anak adam yang terlahir tidak lepas dari godaan setan. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما مِن بَني آدم مَوْلودٌ إلا يَمَسُّه الشيطانُ حِين يُولَد، فيَسْتَهِلُّ صارخا مِن مَسِّ الشيطان، غير مريم وابنها
Artinya: “Tidak ada anak adam yang dilahirkan kecuali telah disentuh setan. Bayi tersebut menangis karena sentuhan setan kecuali Maryam dan anaknya,” (H.R Baihaqi).
Keutamaan selanjutnya ialah sebagai seruan penghambaan dan ketakwaan pada Allah subhanahu wa ta’ala.
Keutamaan tersebut sebagaimana isi bacaan adzan itu sendiri yang berupa syahadat dan seruan sholat.
Adzan ketika Menguburkan Jenazah
Adzan kategori ketiga ini banyak dilakukan masyarakat muslim di Indonesia.
Ulama berbeda pendapat tentang kesunahan beradzan pada jenazah yang hendak dikuburkan.
Alasan perbedaan pendapat dikarenakan, secara tekstual tidak ada hadis yang mencontohkan nabi pernah melakukan hal demikian.
Pada Channel YouTube Al-Bahja TV, Yahya Zainul Ma’arif (buya Yahya) menjelaskan bahwa, Ibnu Hajar Al Haitami berpendapat tidak ada adzan dalam penguburan jenazah.
Sementara ulama yang berpendapat tentang adanya adzan saat penguburan jenazah, didasarkan pada qiyas (analogi) hadis nabi tentang kesunahan adzan pada bayi yang baru lahir.
Makna dari qiyas di atas adalah seseorang diadzankan ketika ia berpindah dari alam rahim ke alam dunia. Begitu juga ketika ia berpindah dari alam dunia ke alam barzah.
Ferdiansyah dalam laman islam.nu.or.id, menengahi bahwa adzan merupakan kalimah dzikir yang ketika dibaca mendapat pahala.
Kesunahan adzan tersebut tidak bisa dibatalkan, baik oleh tempat maupun waktu kecuali pada kondisi yang telah jelas dilarang seperti ketika buang hajat.
Adapun keutamaan mengadzankan jenazah adalah meringankannya saat menghadapi pertanyaan malaikat, sebagaimana dikatakan Hadrawi dalam laman nu.or.id yang ia ambil dari kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri.
Demikian tiga waktu mengumandangkan adzan dalam Islam.
Wallohu A’lam
Oleh Ustadz Muhammad Wildan Amri