Fiqih & Akidah

Perbedaan Antara Haram dan Najis dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui


TSIRWAH INDONESIA
– Dalam Islam, dua istilah yang sering dibahas terkait dengan aturan halal dan haram adalah haram dan najis. Meski keduanya terkadang dipahami mirip, sebenarnya terdapat perbedaan penting yang memengaruhi cara seorang Muslim menjalani kehidupan sehari-hari.

Artikel ini akan mengulas perbedaan antara haram dan najis dalam pandangan Islam, serta mengutip beberapa dalil dari Al-Quran dan hadis sebagai sumber yang sahih.

Haram dalam Islam adalah sesuatu yang dilarang keras untuk dilakukan. Perbuatan atau konsumsi sesuatu yang haram berdampak pada pelanggaran langsung terhadap hukum syariat dan bisa berakibat dosa bagi seorang Muslim.

Contohnya seperti mengonsumsi alkohol, mencuri, atau makan daging babi. Allah subhanahu  wa ta’ala sendiri berfirman, dalam Al-Quran Surah Al-A’raf ayat 33 tentang larangan-larangan tertentu terkait haram:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, (dan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk itu, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut syariat Islam, dan harus dijauhi terutama ketika seorang Muslim hendak melakukan ibadah seperti shalat. Contoh benda najis adalah air kencing, darah, dan bangkai.

Sifat najis tidak selalu berarti bahwa benda tersebut haram untuk dimiliki atau dilihat, tetapi tidak boleh bersentuhan dengan tubuh atau pakaian yang akan digunakan untuk ibadah. Nabi Muhammad Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis mengenai cara membersihkan diri dari najis:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah tujuh kali, yang pertama dengan debu,” (HR. Muslim).

BACA JUGA: Cara Menyucikan Pakaian di Mesin Cuci, Muslim Wajib Tahu

Meskipun sering dianggap sama, haram dan najis memiliki makna dan dampak yang berbeda dalam Islam. Haram lebih mengarah pada larangan keras yang ditetapkan oleh Allah, di mana pelanggarannya dianggap sebagai dosa.

Sebagai contoh, mengonsumsi daging babi atau alkohol termasuk tindakan haram karena Allah telah melarangnya secara tegas dalam Al-Quran. Ketika seorang Muslim melakukan sesuatu yang haram, maka hal tersebut dianggap melanggar perintah Allah dan bisa berdampak pada konsekuensi spiritual serta dosa bagi pelakunya. Haram juga bersifat mutlak; jika diabaikan, dosa akan melekat pada pelakunya.

Berbeda dengan haram, najis lebih fokus pada aspek kebersihan dan kesucian fisik yang berkaitan erat dengan ibadah. Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci, seperti darah atau air kencing, yang harus dibersihkan sebelum seseorang beribadah.

Apabila pakaian atau tubuh terkena najis, maka ibadah seperti shalat tidak akan sah hingga najis tersebut disucikan. Meskipun najis tidak mengakibatkan dosa langsung seperti halnya haram, najis dapat membatalkan sahnya ibadah jika tidak dibersihkan.

Misalnya, jika seseorang hendak shalat namun bajunya terkena najis, ia wajib membersihkannya terlebih dahulu agar ibadahnya sah di hadapan Allah subhanahu  wa ta’ala.

Dari segi perbedaan prinsip, haram berkaitan erat dengan dosa karena melanggar perintah syariat, sedangkan najis lebih kepada pemeliharaan kesucian diri dalam aktivitas ibadah.

Sehingga, memahami perbedaan ini akan membantu setiap Muslim menjalani ajaran Islam dengan lebih baik sesuai dengan syariat yang telah ditentukan.

Perbedaan antara haram dan najis penting dipahami, agar kita sebagai Muslim bisa menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan syariat.

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwasannya haram berhubungan langsung dengan larangan-larangan yang menimbulkan dosa, sementara itu najis berkaitan langsung dengan aspek kesucian dalam beribadah.

Wallahu A’lam
Oleh Rizky Ramadhani

Avatar photo

Rizky Ramadhani

Seorang Tunanetra yang biasa saja, namun ingin berdampak bagi dunia melalui sebuah karya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator