Rejeki Setelah Menikah Menurut Islam
TSIRWAH INDONESIA – Menikah bisa diartikan sebagai perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk menuju hubungan halal. Hal ini merupakan impian banyak orang bisa hidup bersama dengan pasangan idaman sampai menua.
Tujuan pernikahan menurut Islam adalah membentuk rumah tangga, menundukkan pandangan dan meningkatkan iman dan takwa kepada Alloh subhanallah wata’ala. Jadi pernikahan tidak hanya kewajiban hidup rumah tangga.
Dasar Hukum
Dasar hukum dalam Al Qur’an diantaranya adalah surat Ar-R’ad ayat 38:
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَاجًا وَّذُرِّيَّةً ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗلِكُلِّ اَجَلٍ كِتَابٌ
Artinya: ”Sungguh Kami benar-benar telah mengutus para rasul sebelum engkau (Nabi Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak mungkin bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada ketentuannya.”
Hukum Nikah
Dalam Islam hukum nikah bisa sunah, mubah, makruh dan haram semua tergantung dari kondisinya. Secara umum hukum nikah adalah sunah artinya bagi yang melakukan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan tidak mendapat dosa.
BACA JUGA : Menikah di Hari Jumat Baik Dilakukan, Ini Alasannya
Alasan Takut Menikah
Bagi sebagian orang menikah adalah hal yang mengkhawatirkan terlebih bagi seorang calon suami.
Kekhawatiran ini berhubungan dengan kehidupan setelah menikah apakah bisa memperoleh rejeki untuk mencukupi kebutuhan keluarga atau tidak.
Keraguan yang muncul bagi sebagaian orang berkaitan dengan kamampuan dalam mencukupi kehidupan rumah tangganya.
Menikah adalah melaksanakan perintah Alloh SWT. Bukan tanpa alasan Alloh SWT memerintahkan untuk menikah, karena di dalamnya terselip rejeki yang disiapkan bagi hambaNya yang beriman dan bertaqwa, sehingga tidak perlu khawatir dengan rejeki.
Alloh SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: ”Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Selama sepasang manusia laki-laki dan perempuan sudah siap untuk menikah dan tahu dengan benar tanggungjawabnya, maka menikah bukanlah jadi masalah, karena Alloh SWT sudah mengatur rejeki masing-masing, dan akan memberikan jalan keluar kepada umat yang mengikuti sunah Rosululloh SAW.
Wallohu A’lam
Oleh Eny Virastutik