Revolusi Ekonomi dari Kebijakan Umar bin Abdul Aziz
TSIRWAH INDONESIA – Umar bin Abdul Aziz terkenal sebagai khalifah Bani Umayyah yang memiliki julukan Umar III. Beliau memimpin pemerintahan dengan sangat baik melalui berbagai kebijakan revolusioner di bidang ekonomi untuk kesejahteraan rakyatnya.
Sejak menjabat pada tahun 717 hingga 720 M, beliau tidak hanya mengeluarkan peraturan demi mempertahankan kedudukannya. Akan tetapi, Umar III mengubah banyak kebijakan yang tidak hanya menguntungkan umat Islam, tetapi juga rakyatnya secara umum.
Perubahan Kebijakan Ekonomi
Pendekatan perbaikan kebijakan yang menjadi revolusi ekonomi oleh Umar bin Abdul Aziz dalam pengelolaan perekonomian, menjadi cikal bakal penerapan di masa selanjutnya. Hal ini karena kebijakan tersebut merupakan pencapaian terbaik dalam menyelesaikan masalah ekonomi.
Berdasarkan Jurnal Riset Ekonomi Syariah 3(1): 7–14, 2023, “Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Relevansinya terhadap Zakat di Indonesia,” terdapat beberapa kebijakan ekonomi masa Umar III yang sangat revolusioner, di antaranya sebagai berikut:
1. Pemerataan Harta yang Berkeadilan
Pada masa khalifah sebelumnya, kepemilikan harta pribadi atau milik keluarga dipertahankan dengan kuat, yang menyebabkan beberapa pihak tidak memperoleh keadilan.
Umar III mencabut harta yang tidak sah milik Bani Umayyah dan menyerahkannya kepada Baitul Maal. Harta tersebut kemudian dikelola dengan baik, salah satunya menjadi bantuan zakat kepada rakyat yang membutuhkan.
Beliau juga memerintahkan para gubernur untuk membagikan harta secara merata kepada mereka yang membutuhkan. Hasilnya, pembagian zakat yang tepat menghasilkan over surplus sehingga tidak lagi terdapat mustahiq, seperti di wilayah Afrika dan Irak.
2. Penetapan Nominal Pajak
Pemerintahan sebelumnya sangat memberatkan pajak kepada non-Muslim atau dzimmi. Hal ini menyebabkan banyak rakyat berbondong-bondong masuk Islam. Umar III mengubah regulasi pajak dengan menetapkan nominal berdasarkan hasil panen (muqasamah) dan sewa tanah (wazifah).
Beliau juga mengurangi beban pajak pada kharaj dan jizyah serta melarang pungutan apa pun. Selain itu, Umar III menghapuskan beban pajak bagi dzimmi yang baru masuk Islam.
BACA JUGA : Kisah Umar bin Khattab dan Gadis Penjual Susu, Simak
3. Pengelolaan Zakat yang Tepat
Sebelumnya, zakat sangat bergantung pada hasil perluasan wilayah. Namun, pada masa pemerintahan Umar III, beliau memanfaatkan hasil pendapatan lokal dan pengelolaan zakat oleh amil yang amanah.
Amil zakat tidak hanya bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang zakat serta memastikan transparansi pengelolaan.
Wilayah yang kekurangan suplai akan mendapat bantuan dari wilayah lain yang berlebih. Hasilnya, penerima zakat tersebar lebih merata.
4. Kebijakan Pengelolaan Tanah Pertanian
Pada masa itu, tanah sering kali hanya dikelola oleh pihak elit. Dengan mengubah kebijakan, Umar III memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengelola tanah tersebut.
Beliau juga membangun kanal dan saluran irigasi agar lahan dapat terkelola dengan lebih baik. Hasil panen akan terbagi bersama antara pemilik tanah dan Baitul Maal dengan adil. Bagi pemilik tanah yang tidak bisa mengelola lahannya, maka diberikanlah modal untuk menggarap lahan tersebut.
5. Pembangunan Infrastruktur
Sebelum masa Umar III, pemerintahan lebih menekankan ekspansi atau perluasan wilayah. Hasil ghanimah menjadi salah satu pemasukan utama negara.
Namun, pada masa Umar III, beliau lebih mengutamakan peningkatan infrastruktur, seperti pembangunan kanal, terowongan, atau saluran irigasi. Peningkatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Kesimpulan
Umar bin Abdul Aziz sangat menekankan kesejahteraan rakyatnya dengan meningkatkan keadilan bagi semua kalangan. Revolusi ekonomi yang dilakukan Umar III terbukti sangat efektif, menghasilkan kemakmuran yang maksimal bagi rakyatnya.
Wallohu A’lam
Oleh Ivas Salsabilla