Sandwich Generation: Dahulu Mana, Nafkah Istri atau Ibu
TSIRWAH INDONESIA – Prof. Dorothy A. Miller; seorang profesor dari Universitas Kentucky Amerika Serikat, adalah orang yang pertama kali memperkenalkan istilah generasi sandwich, yaitu sebutan yang digunakan untuk kelompok orang yang memiliki orang tua yang sudah lanjut usia, dan juga anak serta istri yang perlu mereka nafkahi.
Penyebutan istilah ini berdasarkan jurnal yang ia tulis, dengan judul “The Sandwich Generation: Adult Children of the Aging,” yang dimuat di laman jstor.org yang dipublikasikan pada tahun 1981.
Ia menganalogikan fenomena ini dengan roti lapis (sandwich), di mana orang tua dan anak dianggap sebagai lapisan atas dan bawah roti, dan orang yang terjebak dianggap sebagai daging, atau isi sandwich yang terhimpit di tengah roti.
Oleh karena itu, istilah sandwich generation mengacu pada situasi, di mana seseorang bertanggung jawab atas tiga generasi sekaligus, yaitu generasi atas (orang tua atau mertua), diri sendiri dan istri, serta generasi bawah (anak kandung, atau bahkan cucu).
Sebagian orang menganggap, menjadi bagian dari generasi sandwich merupakan situasi yang sulit dan tidak diinginkan. Upaya menghentikan rantai siklus ini dengan menyiapkan tabungan hari tua, mengurangi gaya hidup konsumtif, menyiapkan dana pendidikan anak dan lain sebagainya.
Lalu, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Sandwich generation dalam Islam, jika ditelaah dari aspek lain adalah suatu berkah, bukan sebagai beban tanggung jawab semata. Hal ini sejalan dengan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dalam Alqur’an, surat An-Nisa’ ayat 36 terkait berbakti kepada orang tua (birrul walidain) berikut ini:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Artinya: “Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, berbuatlah kebajikan kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan jauh, teman sejawat, orang yang sedang dalam perjalanan dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”
Memberikan nafkah kepada orang tua adalah salah satu cara untuk mendapatkan ridha Allah. Ini juga merupakan cara bagi seorang anak untuk menunjukkan rasa terima kasih kepada orang tua.
BACA JUGA : Suami Mengaku Tidak Memiliki Istri, Apakah Jatuh Talak
Berikut Hukum dan Urutan Pemenuhan Nafkah yang Harus Diperhatikan
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani menjelaskan dalam kitabnya Qomiut Thugyan, bahwa hukum memberikan nafkah kepada istri dan kerabat berbeda.
Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya. Jika mereka tidak melakukannya, maka nafkah yang belum diberikan akan dianggap sebagai hutang.
Hal ini tidak sama hukumnya dengan pemenuhan nafkah dalam lingkup hubungan keluarga. Seseorang dapat memberikan uang kepada orang tua atau kerabat lainnya atas dasar saling membantu, bukan karena kewajiban.
Jika seseorang tersebut miskin, orang tuanya boleh membantu, begitu juga sebaliknya. Dasar yang digunakan adalah mu’awanah, yang berarti tolong-menolong, dan hukum asalnya berupa anjuran (mustahab).
Syekh Musthafa Al-Khin menjelaskan urutan pemenuhan nafkah dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabi Al-Imam As-Syafi‘i sebagai berikut:
يقدم بعد نفسه زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت
Artinya: “Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak. Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu.”
Setelah pemenuhan nafkah untuk diri sendiri dan istri, selanjutnya yang wajib dinafkahi adalah anak, ibu yang tidak mampu, ayah yang tidak mampu, lalu anak dewasa yang tidak mampu, kemudian kakek yang tidak mampu.
Nafkah Istri
Mayoritas ulama fiqih Hanafiyah, Malikiyah, sebagian Syafi’iyah, dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat, bahwa kewajiban nafkah yang dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan standar istri, termasuk sandang, pangan, dan papan, tanpa ada batasan minimal atau maksimal.
Syaikh Wahbah Zuhaili menambahkan kewajiban jenis nafkah lainnya, seperti kebersihan, kesehatan, kecantikan, obat-obatan, dan gaji pembantu rumah tangga.
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 233 sebagai berikut:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
Ayat di atas didukung oleh hadis yang disampaikan oleh Rasulullah saw tentang pesannya kepada Hindun, yang mengeluh bahwa suaminya tidak memberikan nafkah kepadanya berikut ini:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Ambillah apa yang cukup untuk mu dan untuk anakmu dengan ma’ruf,” (HR Bukhari dan Muslim).
Nafkah Orang Tua
Salah satu cara berlaku ihsan terhadap orang tua adalah dengan menafkahi keduanya, ketika mereka tidak lagi memiliki penghasilan, karena kekuatan fisik semakin menurun, atau karena kondisi yang membuat mereka tidak memiliki kecukupan harta, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Allah SWT telah menjabarkan hal tersebut dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 215 berikut ini:
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut menyatakan bahwa menafkahi orang tua adalah wajib hukumnya, apabila ia masih memiliki kelebihan harta, setelah menafkahi dirinya sendiri, istri, dan anaknya.
Prioritas Utama Antara Nafkah Istri dan Ibu
Seorang laki-laki beristri terkadang menghadapi kesulitan, ketika harus memprioritaskan di antara dua orang yang dicintainya, ibu kandung dan istri.
Di tengah dilema ini, seseorang dihadapkan pada situasi sulit yang harus dipilih; Kewajiban berbakti kepada ibu, dan kewajiban memperlakukan istri dengan baik. Pada akhirnya, pilihan dibuat dengan berat hati dan diliputi perasaan bersalah.
Menafkahi istri dan ibu yang sudah tidak mampu, pada dasarnya harus berjalan beriringan. Bukan memprioritaskan salah satunya, dan ini harus dilakukan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati. Seorang anak laki-laki tidak boleh berat sebelah.
Hukumnya bisa berbeda jika penghasilannya tidak mencukupi, untuk memenuhi nafkah semua anggota keluarga. Dalam kondisi seperti ini nafkah untuk istri dan anak harus lebih diprioritaskan daripada yang lain.
Imam An-Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imami An-Nawawi menyatakan, bahwa mengutamakan istri daripada ibu tidak berdosa, sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah ibu. Namun, jika ia harus memilih, ia tetap dapat mengutamakan nafkah istri dengan tetap menjaga perasaan ibu.
لا يأثم بذلك إذا قام بكفاية الأم إن كانت ممن يلزمه كفايتها بالمعروف، لكن الأفضل أن يستطيب قلب الأم وأن يفضلها، وإن كان لا بد من ترجيح الزوجة فينبغي أن يخفيه عن الأم
Artinya: “Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya. Jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya.”
Wallohu Alam
Oleh Sylvia Kurnia Ritonga, Dosen Fiqih Kontemporer
Artikel ini bagus sekali ustazah untuk diterbitkan
Supaya membuka wawasan generasi sekarang , yang tidak paham sekli tentang huku, terimakasih ustadzah 😇
Alhamdulillah, mudah-mudahan yang membaca artikel ini mendapat pencerahan dan ilmu yang bermanfaat ya. Boleh di-share ke teman-temannya agar manfaatnya semakin meluas dan jadi amal shalih buat kita semua.