Hikmah & Wawasan

Telambat Mengqadha Puasa Ramadhan, Begini Konsekuensinya

TSIRWAH INDONESIA – Bulan Ramadhan ialah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam karena keberkahannya.

Dalam bulan Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada beberapa keringanan bagi seseorang yang memiliki udzur tertentu.

Seseorang yang memiliki udzur diperbolehkan untuk mengqodho puasa ramadhan di bulan lainnya, selain hari tasyrik, hari Raya Idul Fitri, hari Raya Idul Adha dan hari Syak.

Seperti yang diketahui, jika memiliki udzur, umat islam diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Udzur ini seperti sakit, haid bagi muslimah, dan melakukan perjalanan jauh. Akan tetapi, mereka berkewajiban mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

ۖ مِسْكِينٍۢطَعَامُ فِدْيَةٌۭيُطِيقُونَهُۥ ٱلَّذِينَ وَعَلَى ۚأُخَرَ أَيَّامٍ مِّنْ فَعِدَّةٌۭ سَفَرٍۢ عَلَىٰ أَوْ مَّرِيضًا مِنكُم كَانَ فَمَن تَطَوَّعَ فَمَن ۚ مَّعْدُودَٰتٍۢ أَيَّامًۭ تَعْلَمُونَ كُنتُمْ إِن ۖ لَّكُمْ خَيْرٌۭتَصُومُوا۟  وَأَن ۚ لَّهُۥ خَيْرٌۭ فَهُوَ خَيْرًۭا تَطَوَّعَ فَمَن

Artinya: “Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

BACA JUGA: Hukum Tasyabbuh alias Menyerupai, Ini Rinciannya

Waktu untuk mengganti puasa dibebaskan dari hari kedua syawal hingga hari terakhir bulan Sya’ban. Meski demikian, mengganti langsung di bulan Syawal adalah suatu anjuran.

Hal ini dikarenakan dengan mengganti di bulan Syawal, umat muslim dapat melakukan amalan puasa sunnah pada bulan lainnya.

Seorang muslim, apabila memiliki hutang puasa ramadhan yang belum dibayar hingga Ramadhan berikutnya, padahal ia mampu untuk segera mengqadha, maka ia akan berdosa dan wajib membayar fidyah.

Fidyah yang dikeluarkan adalah 1 mud (7 ons) untuk 1 hari. Akan tetapi, fidyah akan bertambah untuk orang yang terlambat mengqadha, besarnya fidyah berlipat ganda sesuai dengan berlalunya putaran tahun.

Misalnya seseorang memiliki hutang puasa pada ramadhan 2022 sebanyak 10 hari dan belum dibayar hingga ramadhan 2024, maka fidyahnya menjadi 30 mud (berlipat 3 kali karena hampir memasuki ramadhan putaran ketiga).

Namun, ada kalanya seorang muslim memiliki udzur sampai tidak bisa mengganti puasanya hingga Ramadhan berikutnya.

Udzur yang dimaksud ialah sakit menahun atau perjalanan (safar) yang berlanjut hingga Ramadhan berikutnya. Jika demikian, maka ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa tanpa fidyah

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj oleh Syekh Khatib asy-Syirbini berikut ini:

فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

Artinya: “Jika tidak memungkinkan untuk qadha’ karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.”

Wallohu A’lam
Oleh Apremada Satia Luwita Putri

Editor: St. Chikmatul Haniah

Aktivis Dakwah, Penulis, Content creator, serta peniti karir akhirat dengan membangun rumah santri virtual melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator