AkhlakHikmah & Wawasan

Jarang Dibahas: 2 Ibadah Sosial Penyumbang Pemerataan Ekonomi

TSIRWAH INDONESIA – Islam sebagai agama, memberikan petunjuk hidup melalui Alquran dan sunahnya. Agama ini bukan hanya berisi sholat, melainkan juga ibadah sosial seperti zakat dan sedekah.

Mengutip laman baznas.jogjakarta.co.id, ibadah yang bersifat sosial tersebut membawa dampak baik bagi perekonomian masyarakat yang kurang mampu, terlebih dalam menghadapi krisis.

Dalam situasi krisis, fakir dan miskin adalah kelompok yang pertama kali merasakan kesengsaraannya. Alasannya, mereka tidak memiliki cukup dukungan finansial untuk bertahan di situasi sulit tersebut.

Islam dalam hal ini memberikan perlindungan kepada para fakir, miskin dan orang-orang lemah lainnya melalui dua bentuk ibadah.

Ibadah ini berfungsi membantu pemerataan ekonomi antara kaya dan miskin, untuk lebih jelasnya berikut ulasannya:

Zakat merpakan ibadah wajib dan termasuk salah satu rukun islam seperti puasa. Jika puasa hanya melibatkan diri sendiri, zakat adalah ibadah yang melibatkan orang lain dalam praktiknya.

Adapun orang yang berhak menerima zakat diterangkan secara rinci dalam surah AtTaubah ayat 60:

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dari kedelapan asnaf (penerima zakat) di atas, lima di antaranya merupakan orang yang benar-benar kekurangan secara ekonomi yaitu: fakir, miskin, hamba sahaya, orang yang berhutang, dan orang yang dalam perjalanan. 

Mengutip Tafsir Alquran Kemenag, dijelaskan bahwa zakat berfungsi membersihkan diri dari harta yang kurang baik. Sebab, di dalam harta seseorang, terdapat hak orang lain yang perlu di penuhi.

Dari aspek ekonomi, zakat berfungsi mengatasi ketimpangan antara kaya dan miskin. Islam tidak melarang seseorang untuk kaya. Sebaliknya, islam juga mengajarkan orang kaya untuk menyisihkan hartanya kepada yang miskin. 

Prinsip keadilan sosial dalam islam melarang seseorang menimbun harta. Setiawn dalam tulisannya di laman islam.nu.or.id, menjelaskan bahwa menimbun harta dapat menyebabkan prilaku anti sosial bagi yang melakukannya.

Larangan ini dengan tegas disebutkan di dalam penggalan surah At-Taubah ayat 34:

 ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Artinya: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”

 Lebih lanjut ia mengatakan bahwa maksud dari ayat ini menurut beberapa kitab tafsir dan fiqih adalah dalil kewajiban zakat.

Dengan demikian, orang yang menimbun hartanya tetapi belum memenuhi ketentuan zakat, bukan yang dimaksud ayat ini. 

Mengutip laman eki.febi.uin-alauddin.ac.id, terdapat dua bentuk zakat yaitu konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif diberikan dalam bentuk makanan pokok.

Adapun zakat produktif diberikan dalam bentuk bantuan modal usaha. Meski tidak berdampak langsung pada perekonomian, zakat produktif yang dikelola dengan baik akan memberikan keuntungan lebih besar kepada penerima manfaat.

BACA JUGA : 2 Mekanisme Diri Atasi Krisis Pangan dalam Islam, Catat Ini

Tidak jauh berbeda dengan zakat, sedekah juga berkontribusi dalam pemerataan ekonomi. Perbedaannya zakat merupakan suatu kewajiban, sedangkan sedekah merupakan kesunahan.

Jika zakat memiliki ketentuan khusus terkait batas waktu dan minimal harta yang harus dikeluarkan, maka sedekah tidak memiliki batas minimal.

Meski demikian, sedekah menjadi terlarang apabila mudaratnya lebih besar. Mengutip laman nu.or.id, seseorang tidak diperbolehkan bersedekah, sementara keluarganya tidak mendapatkan apapun.

Abdurrahman dalam artikel yang berjudul Sedekah Sebagai Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, mengatakan bahwa sedekah dapat menciptakan keadilan sosial dengan cara pendistribusian kekayaan kepada yang membutuhkan. 

Ayat yang menjelaskan pahala orang yang bersedekah terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 261:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

Mengutip Tafsir Alquran Kemenag, ayat ini merupakan bukti betapa besar manfaat dari sedekah. Bila diniatkan karena Allah subhanahu wa ta’ala, orang yang bersedekah mendapat dua keutamaan.

Dua keutamaan tersebut ialah pahala dari Allah SWT dan kepuasan batin. Pahala orang yang bersedekah dapat dihitung sebagai jariyah (mengalir) ketika manfaatannya masih terus dipakai.

Sedekah yang bernilai jariyah ini dicontohkan oleh sahabat Utsman bin ‘Affan. Mengutip buku yang berjudul Sejarah Peradaban Islam Terlengkap, beliau membeli sumur dari orang Yahudi untuk disedekahkan kepada kaum muslim Madinah.

Sumur tersebut ia beli dengan harga 200.000 dirham atau setara dengan 2,75 miliar rupiah. Sampai saat ini, sumur yang diberi nama Bi’r Uthman (Sumur Utsman) masih dimanfaatkan oleh menduduk kota Madinah. 

Demikian dua ibadah dalam islam yang bermanfaat bagi pemerataan ekonomi. Zakat dan sedekah merupakan dua ibadah yang berpahala dan memiliki efek sosial yang besar.

Wallohu A’lam
Oleh Ustadz Muhammad Wildan Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator